Otban Makassar Atur Protokol Operasional Stadion Sudiang, Larang Flare-Drone

Otban Makassar Atur Protokol Operasional Stadion Sudiang, Larang Flare-Drone

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 05 Sep 2024 18:53 WIB
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar Asri Santosa.
Foto: Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar Asri Santosa. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar - Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar telah mengatur berbagai protokol yang mesti dilaksanakan terkait pembangunan Stadion Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jika sudah resmi beroperasi dan dimanfaatkan. Protokol itu untuk menjamin keamanan penerbangan di wilayah sekitar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kalau sudah jadi (stadionnya), kita rekomendasi juga harus ada lampu, namanya lampu rambu-rambu navigasi. Untuk memberitahu kepada pilot bahwa ada bangunan tinggi pada area tersebut," ujar Kepala Otban Wilayah V Makassar Asri Santosa kepada detikSulsel, Kamis (5/9/2024).

Selain terkait pemasangan lampu rambu navigasi, Asri membeberkan kegiatan yang dapat mengganggu penerbangan juga diatur secara khusus. Pihaknya melarang berbagai kegiatan, seperti pesta kembang api, pelepasan balon, dan penggunaan drone di kawasan stadion.

"Di situ nanti tidak boleh ada pesta, event-event, lepas balon, melepaskan burung, laser, flare. Itu nggak boleh. Dan juga tidak boleh menerbangkan drone. Harus ada izin ke Kantor Otoritas Bandara," tambahnya.

Asri mengungkapkan Otban mendukung penuh rencana pembangunan Stadion Sudiang Makassar. Otban telah melakukan serangkaian survei dan peninjauan titik lokasi untuk memastikan proyek pembangunan stadion berjalan dengan baik.

"Kita selalu mendukung program-program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi, kita bentuk support-nya, usulan (titik lokasi pembangunan) yang mereka (Pemprov Sulsel) berikan kepada kami itu memang ada beberapa titik. Kita survei semua," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan rencana titik lokasi ke Otban. Otban, kata dia, selanjutnya melakukan perhitungan untuk memastikan pembangunan stadion tidak mengganggu keamanan penerbangan bandara yang rekomendasinya kemudian diserahkan ke Pemprov Sulsel.

"Karena ada beberapa titik, maka semua titik yang diusulkan kita survei, kita ukur, menurut perhitungan formulasi dan pakai alat ukur. Ada empat titik. Dari situ sudah kita jawab kepada pemda disaksikan pihak-pihak yang nanti berkompeten, AirNav dan Angkasa Pura," katanya.

Asri kemudian menjelaskan pada tahap perencanaan pihaknya memberikan rekomendasi terkait titik ketinggian maksimal dan persyaratan teknis lainnya, seperti Standard Operating Procedure (SOP) berupa Method of Working Plan (MOWP).

"Jadi, kita ada tiga tahap. Perencanaan, pembangunan, dan operasional. Tahap perencanaan itu kita memberikan usulan yang tadi, memberikan rekomendasi titik tertingginya," ucapnya.

Asri menerangkan salah satu perhatian utama Otban adalah material yang akan digunakan untuk atap stadion. Atap bangunan, kata dia, tidak boleh memantulkan cahaya karena dapat mengganggu pandangan pilot saat mendarat atau lepas landas. Selain itu, atap stadion juga tidak boleh memancarkan atau memantulkan sinyal radar yang digunakan AirNav dan TNI AU.

"Bahan gedung terutama di atap. Kenapa di atap? Di atap itu ada dia kriteria, dia tidak boleh memantulkan cahaya karena dapat membahayakan pandangan pilot (saat menerbangkan pesawat). Selanjutnya, tidak boleh memancarkan, memantulkan, sinyal radar. Radar dari AirNav dan TNI AU itu harus clear, tidak boleh ada pantulan," jelasnya.

Selama proses pembangunan, Asri melanjutkan Otban memberikan aturan khusus terkait penggunaan crane. Penggunaan crane harus mendapatkan izin khusus, terutama mengenai ketinggian yang diperbolehkan. Selain itu, crane harus dilengkapi dengan lampu penanda rintangan untuk memastikan keselamatan penerbangan.

"Selanjutnya crane. Pada saat pembangunan, kan, ada crane. Itu harus minta izin lagi, berapa (ketinggian) yang diperbolehkan dan dipasang lampu obstacle," ucapnya.

Asri juga mengingatkan bahwa proyek stadion tidak boleh menghalangi akses darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, yang bekerja sama dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk evakuasi ke rumah sakit terdekat.

"Kemudian kendaraan yang berhubungan dengan airport emergency plan, misalnya ambulans atau pemadam kebakaran. Pada saat akan melakukan evakuasi korban ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura Cabang SHIAM, salah satunya adalah RS Tadjuddin, yang berada pada jalur yang kemungkinan terdampak proyek stadion tidak boleh terhalang oleh kendaraan-kendaraan proyek ataupun hambatan lainnya," terangnya.


(sar/hsr)

Hide Ads