Investor yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha PT KIMA Makassar (PPKM) menggugat PT KIMA ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kenaikan biaya lahan sebesar 30%. PPKM menganggap PT KIMA menetapkan kenaikan perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) itu secara sepihak.
"Ini tidak ada penyelesaian. Kami sudah tiga tahun melakukan negosiasi dengan PT KIMA dan tidak ada jalan keluar. PPKM mengambil suatu sikap bahwa lebih baik kebijakan ini (kenaikan biaya lahan) ditempuh jalur hukum," ujar Penasihat Hukum (PH) PPKM M Tahir Arifin dalam keterangannya di Makassar, Senin (12/8/2024).
Tahir menuturkan kenaikan biaya perpanjangan PPTI yang mencapai 30% dari nilai jual objek pajak (NJOP) membebani investor. Pihaknya, kata dia, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Makassar pada 20 Juli 2024 dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2024/PN.MKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang konteks gugatan perbuatan melawan hukum sudah bergulir di pengadilan (PN Makassar). Cuma masih dalam proses mediasi. Masuknya 20 Juli 2024," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan langkah PT KIMA menetapkan biaya perpanjangan PPTI 30% dari NJOP tidak masuk akal dan bertentangan dengan perundang-undangan berlaku. Menurutnya, PT KIMA tidak punya dasar hukum untuk menetapkan hal tersebut.
"Dari mana 30% itu diperoleh sehingga PT KIMA bersikeras tidak mau turun dari itu sejak tiga tahun lalu? Ini kebijakannya diatur dalam SK (surat keputusan) direksi (PT KIMA) 2014 itu pertimbangan hukum dan dasarnya tidak sama sekali mempertimbangkan perhitungan rasional. Ini perbuatan melawan hukum karena ditetapkan secara sepihak," terangnya.
Tahir kemudian mengungkapkan bahwa pada awalnya investor dengan PT KIMA melakukan hubungan hukum berkenaan transaksi/peralihan hak atas objek tanah melalui perjanjian nomor 07/DU/KIMA/I/1992. Atas dasar perjanjian itu kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 1045/Kelurahan Daya. Masa SHGB itu, kata dia, adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun kemudian diperbarui 30 tahun.
"Tidak ada sama sekali menyinggung bahwa setelah selesai 30 tahun itu, maka bisa diperpanjang dengan catatan bahwa biaya untuk mendapatkan rekomendasi itu sekian (seperti 30% yang ditetapkan PT KIMA), tidak ada itu," bebernya.
"Di dalam salah satu klausul itu hanya mengatakan bahwa setelah 30 tahun itu dapat diperpanjang 20 tahun kemudian diperbarui 30 tahun. Tidak sama sekali menyebutkan ada nilai perpanjangan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut," jelasnya.
Penasihat Hukum PPKM lainnya, Syamsul Bachri Arba, juga menerangkan bahwa kebijakan PT KIMA menetapkan kenaikan perpanjangan PPTI sebesar 30% adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, kata dia, hal itu bertentangan dengan perjanjian nomor 07/DU/KIMA/I/1992.
"Kita anggap tindakan melawan hukum. Kenapa? Itu, kan, perjanjian antara PT KIMA dengan investor diatur dalam bentuk perjanjian. Itu dibuat tahun 1992. Ini rekomendasi ujug-ujugnya muncul, 'Saya mau kasih rekomendasi sebagai syarat perpanjangan, tetapi harus bayar 30%'. Itu dasarnya dari mana? Dalam perjanjian yang ditandatangani notaris, tidak yang menyebutkan satu pun klausul tentang itu," ucapnya.
Syamsul menyebut investor bukannya tidak mau membayar biaya lahan. Akan tetapi, kata dia, nilainya mesti rasional yang tidak memberatkan investor. Menurutnya, PT KIMA mengambil kebijakan dengan tidak mempertimbangkan kondisi investor.
"Bukan berarti PPKM itu tidak mau bayar, tapi yang rasional, dong. Mestinya memahami kondisi perusahaan, khususnya setelah COVID-19. Mereka abaikan semua itu," katanya.
Dia menegaskan bahwa gugatan PPKM yang sudah masuk ke PN Makassar bisa jadi akan diikuti investor lainnya. Menurutnya, perjuangan PPKM dalam tiga tahun terakhir semata-mata untuk menemukan solusi yang berpihak kepada investor.
"Gugatan ini bukan yang pertama dan terakhir. Akan muncul gugatan dari investor lain untuk mencari keadilan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT KIMA Fadhli Arpin belum bersedia mengomentari lebih jauh terkait gugatan yang dilayangkan PPKM. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan manajemen terlebih dahulu.
"Saya tanya internal. Saya koordinasi internal dulu, ya," singkatnya.
(asm/sar)