PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sulawesi Selatan (Sulsel), merespons gugatan investor yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha PT KIMA Makassar (PPKM) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kenaikan biaya lahan sebesar 30%. PT KIMA mengklaim sebelumnya telah menawarkan insentif, tetapi ditolak investor.
"(Kenaikan biaya lahan 30%) kita sudah menjelaskan (kepada investor), mediasi, kami juga didampingi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel untuk mencari titik temu," ujar Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi kepada detikSulsel, Senin (12/8/2024).
Alif mengungkapkan sesuai pendampingan BPKP Sulsel, PT KIMA bisa memberikan insentif kepada investor. Insentif tersebut, kata dia, berupa diskon hingga 35% dari jumlah biaya yang dikeluarkan investor berdasarkan perkalian kenaikan biaya lahan 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu titik temu yang kami tawarkan adalah memberikan insentif. Insentif itu kita tawarkan, (tapi) ditolak. Itu ditawarkan Februari 2024. Waktu itu kami menawarkan sampai 35% dari 30% NJOP. Kami tawarkan, belum diputuskan karena ditolak," katanya.
"Kami sudah memperlihatkan iktikad baik. Cuma, jawaban pihak PPKM tetap hanya mau di 5% (dari kenaikan 30%)," tambahnya.
Lebih lanjut, Alif mengatakan tidak adanya titik temu antara PT KIMA dengan investor, pihaknya kemudian meneruskan perihal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk dimediasi. Kata dia, proses mediasi masih berlangsung dan pihaknya akan menerima apa pun hasilnya nanti.
"Karena tidak ketemu ini, kami bersurat ke mereka bahwa kami meneruskan ke Kejati Sulsel untuk dimediasi secara hukum supaya titik ketemu yang pas. Kalau misalnya ditetapkan nanti ketinggian dan (diminta) diturunkan, kita ikut," ucapnya.
"Tapi, tidak boleh kami sepihak karena ditekan oleh ... lantas diturunkan. Ini yang kita inginkan adanya keseimbangan di dalam penyelesaian masalah ini melalui jalur resmi," imbuhnya.
Alif kemudian menjelaskan kenaikan biaya lahan sebesar 30% berdasarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) PT KIMA nomor: 120/SK-DU/KIMA/XI/2014 juga banyak diterima investor lainnya.
"Setelah berjalannya waktu setelah SKD itu dikeluarkan 2014, ada yang jatuh tempo PPTI, mulai 2016, 2017, dan seterusnya sampai sekarang. Dari yang jatuh tempo dan menjelang jatuh tempo, 45 perusahaan itu sudah memperpanjang. Ada beberapa menolak (PPKM)," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT KIMA Fadhli Arpin menambahkan pihaknya akan mengikuti proses hukum di PN Makassar. Selain itu, kata dia, PT KIMA juga akan menunggu hasil mediasi Kejati Sulsel nantinya.
"Kita ikuti prosesnya secara hukum. Jadi, yang sudah masuk ke pengadilan kita ikuti prosesnya. Yang di Kejati kita sudah minta bantuan hukum juga. Itu kita ikuti juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, PPKM menggugat PT KIMA ke PN Makassar. PPKM menganggap PT KIMA menetapkan kenaikan biaya lahan secara sepihak dan besarannya tidak rasional.
"Ini tidak ada penyelesaian. Kami sudah tiga tahun melakukan negosiasi dengan PT KIMA dan tidak ada jalan keluar. PPKM mengambil suatu sikap bahwa lebih baik kebijakan ini (kenaikan biaya lahan) ditempuh jalur hukum," ujar Penasihat Hukum (PH) PPKM M Tahir Arifin dalam keterangannya di Makassar, Senin (12/8).
Tahir menuturkan kenaikan biaya perpanjangan PPTI yang mencapai 30% dari NJOP membebani investor. Pihaknya, kata dia, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Makassar pada 20 Juli 2024 dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2024/PN.MKS.
"Sekarang konteks gugatan perbuatan melawan hukum sudah bergulir di pengadilan (PN Makassar). Cuma masih dalam proses mediasi. Masuknya 20 Juli 2024," katanya.
(ata/sar)