Pengusaha atau investor menyebut kenaikan biaya lahan atau biaya perpanjangan penggunaan tanah industri (PPTI) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) memberatkan sehingga ini dinilai mengganggu iklim usaha atau investasi. Apalagi kenaikan ini dilakukan sepihak pengelola PT KIMA.
"Pengusaha di KIMA alami tekanan demi tekanan dari pengelola kawasan industri itu. Kami resah karena tanpa dasar hukum apapun, PT KIMA memaksa melakukan audit keuangam perusahaan kalau kami menyatakan todak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI," ungkap juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin dalam keterangan yang diterima Jumat (1/4/2022).
Dia mengklaim banyak pengusaha yang kena jebakan pengelola kawasan industri terbesar di KTI ini. Pasalnya awal tahun 1990-an, banyak perusahaan yang kemudian masuk ke KIMA karena dijanjikan banyak kemudahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi setelah masuk kami dijebak. Tanah yang sudah dibeli kini dikenakan biaya PPTI sangat tinggi. Bahkan diintimidasi dan diteror dan dipaksa audit keuangan perusahaan," bebernya.
Sebagai perwakilan investor, Tahir mengharapkan adanya bantuan perlindungan hukum dair Kementerian BUMN dan pejabat terkait. Pihaknya berharap kebijakan kenaikan PPTI ini bisa ditinjau ulang pengelola KIMA.
"Kami mohon perlindungan hukum karena ketakutan baik jasmani maupun rohani karena adanya ancaman dari PT KIMA bahwa semua pengusaha akan disetop," jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama PT KIMA Zainuddin Mappa yang dikonfirmasi detikSulsel mengaku paguyuban yang memprotes soal PPTI disebutnya sama sekali tidak mewakili investor atau perusahaan di KIMA. Pengelola tidak mengenal lembaga ini.
"Kami tidak bisa mendengar suaranya karena paguyuban itu tidak kami kenal. Nggak ada. Jadi itu menurut kami itu paguyuban liar," tukasnya.
(tau/sar)