Investor yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha PT KIMA Makassar (PPKM) keberatan dengan kebijakan PT KIMA menetapkan kenaikan perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) atau biaya lahan sebesar 30%. Investor mewanti-wanti terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas kebijakan tersebut.
"Dengan nilai tarif mahal yang diterapkan PT KIMA secara sepihak, kemungkinan besar pengusaha ini tidak akan mampu mengikuti itu. Mereka bisa memilih untuk hengkang atau mungkin membuka di tempat lain," ujar Penasihat Hukum (PH) PPKM St Fatiha kepada wartawan di Makassar, Senin (12/8/2024).
Fatiha mengungkapkan saat ini ada 38 perusahaan tergabung di PPKM dengan estimasi buruh/pekerja puluhan ribu orang. Menurutnya, sebelumnya sudah ada enam perusahaan memilih angkat kaki dari PT KIMA karena kebijakan biaya lahan sebesar 30% tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka PT KIMA tetap ngotot menerapkan 30% itu bisa jadi berdampak PHK kepada buruh-buruh pabrik karena otomatis perusahaan tidak mampu akan membayar. Saat ini 38 perusahaan, pekerjanya estimasi puluhan ribu yang akan berdampak pada ratusan ribu keluarga pekerja. Ada enam perusahaan yang sudah hengkang, tapi itu sebelum terbentuk PPKM," katanya.
Lebih lanjut, Fatiha mengklaim beberapa perusahaan di PPKM sudah ada yang ancang-ancang ikutan keluar dari PT KIMA. Namun, kata dia, mereka masih berharap ada kebijakan yang berpihak kepada investor setelah terbentuknya PPKM.
"Jangan sampai kita kehilangan lapangan kerja di situ. Banyak sebenarnya yang ingin hengkang, tapi karena ada PPKM mereka punya asa untuk berjuang," tuturnya.
Penasihat Hukum PPKM lainnya, M Tahir Arifin, menambahkan langkah PT KIMA menetapkan biaya lahan sebesar 30% dari NJOP sangat memberatkan investor. Dia pun mewanti-wanti investor lebih banyak hengkang jika tidak ada kebijakan.
"Ini sangat memberatkan investor. Yang diinginkan PPKM itu 5%. Hampir semua anggota PPKM sudah siap-siap kalau ini tidak dikasih kebijakan. Ada 6 yang sudah hengkang, jangan sampai yang lain ikut semua di situ karena tarif rekomendasi perpanjangan itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, PPKM menggugat PT KIMA ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. PPKM menganggap PT KIMA menetapkan kenaikan biaya lahan secara sepihak dan besarannya tidak rasional.
"Ini tidak ada penyelesaian. Kami sudah tiga tahun melakukan negosiasi dengan PT KIMA dan tidak ada jalan keluar. PPKM mengambil suatu sikap bahwa lebih baik kebijakan ini (kenaikan biaya lahan) ditempuh jalur hukum," ujar Penasihat Hukum (PH) PPKM M Tahir Arifin dalam keterangannya di Makassar, Senin (12/8).
Tahir menuturkan kenaikan biaya perpanjangan PPTI yang mencapai 30% dari NJOP membebani investor. Pihaknya, kata dia, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Makassar pada 20 Juli 2024 dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2024/PN.MKS.
"Sekarang konteks gugatan perbuatan melawan hukum sudah bergulir di pengadilan (PN Makassar). Cuma masih dalam proses mediasi. Masuknya 20 Juli 2024," katanya.
Terkait itu, Sekretaris Perusahaan PT KIMA Fadhli Arpin belum bersedia mengomentari lebih jauh terkait gugatan yang dilayangkan PPKM. Dia mengaku akan berkoordinasi manajemen terlebih dahulu.
"Saya tanya internal. Saya koordinasi internal dulu, ya," singkat Fadhli saat dikonfirmasi terpisah.
(asm/sar)