Mahasiswa Fakultas Kedokteran bernama Moh Azhar Fadly (27) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan modus investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Sebanyak empat korban mengaku sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan korban ke Polres Toraja Utara pada tahun 2023. Penyidik kepolisian hingga saat ini masih mencari keberadaan terduga pelaku.
"Ada empat korbannya dengan total kerugian Rp 1,5 miliar atau Rp 1.505.500.000," ungkap Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Rabu (3/7/2024).
Zulanda menjelaskan, terduga pelaku mulai menawarkan bisnis investasi kepada teman dekat sejak 2022 lalu. Namun saat melakukan kerja sama, tidak ada perjanjian secara tertulis.
"Antara korban dan pelaku hanya secara lisan berjanji investasi tersebut dengan sistem transfer dan ada yang langsung dikasih keuntungannya," ucapnya.
Dia melanjutkan, keempat korban masing-masing bertransaksi dengan pelaku agar uangnya dikelola lewat aplikasi investasi Binomo. Nominal kerugian yang dialami korban pun bervariasi.
"Masalahnya tidak ada perjanjian investasi. Hanya lisan saja untuk dimainkan di Binomo," tegas Zulanda.
Zulanda menuturkan, salah satu pelapor bernama Harryadi alias HBR bahkan mempercayakan uangnya dikelola penuh kepada Azhar. Pelapor tidak mengawasi langsung perputaran uangnya karena tidak memahami aplikasi investasi itu.
"Keterangan dari korban Harryadi ini sempat mau dibuatkan akun Binomo. Namun karena nggak mengerti aplikasi tersebut, lalu mempercayakan uangnya untuk memainkan aplikasi Binomo," paparnya.
Dari keempat korban, kata Zulanda, sudah ada yang mendapatkan keuntungan. Terduga pelaku menawarkan keuntungan tiap bulan sebesar 30% dari jumlah nominal uang ditransfer.
"Dari empat orang (korban) ini ada yang sudah dicicil dikembalikan. Ada juga yang sudah berapa kali mendapatkan keuntungan dan ada juga yang dikembalikan uangnya sebagian," beber Zulanda.
Zulanda merincikan, salah satu korban inisial HP awalnya mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 500 juta pada 1 Agustus 2022. Tetapi uang yang dikembalikan oleh pelaku baru sebesar Rp 300 juta pada 2 Agustus 2022.
Korban lainnya inisial ADW telah melakukan transfer sebanyak 5 kali. Pertama pada 9 Januari 2022 sebesar Rp 50 juta, kedua pada 10 Januari 2022 sebesar Rp 50 juta, ketiga pada 24 Januari 2022 sebesar Rp 100 juta, lalu sebesar Rp 100 juta pada 10 April 2022
"Namun pada korban ADW ini, pelaku sudah mengembalikan seluruh modalnya beserta memberikan profit, hanya saja korban kembali mentransfer uang kepada pelaku untuk kelima kalinya pada tanggal 17 Juli 2022 sebesar Rp 176 juta, namun pelaku tidak mengembalikan sampai sekarang," jelasnya.
Adapun korban ketiga, yakni VA dengan total kerugian Rp 119,5 juta. Dengan rincian transfer pada 29 Mei 2022 sebesar Rp 100 juta, kemudian korban kembali mentransfer sebesar Rp 100 juta pada 24 Juli 2022.
"Namun untuk korban VA ini, pelaku telah mengembalikan dana VA dalam bentuk profit sebesar Rp 80,5 juta. Sehingga VA tersisa total kerugian sebesar Rp 119,5 juta," tutur Zulanda.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: DPR Curiga Ada 'Permainan' di Uji Kompetensi Mahasiswa Kedokteran"
(sar/sar)