Polda Jatim Bongkar Investasi Kripto Bodong Beromzet Puluhan Miliar

Polda Jatim Bongkar Investasi Kripto Bodong Beromzet Puluhan Miliar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB
Ilustrasi Kripto dan Forex
Ilustrasi Kripto (Foto: Dok. Shutterstock)
Surabaya -

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar dugaan penipuan investasi kripto bodong. Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Data dan informasi yang diperoleh detikJatim menyebutkan Henrico Tampenawas alias Rico Tampenawas (HRT) sebagai tersangka utama. Penanganan kasus ini bermula dari sembilan Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Jatim sejak Juni 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan investasi aset kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE. Hingga September 2026, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan investasi ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026). Dia mengatakan masalah muncul ketika para korban hendak menarik kembali dana atau melakukan withdraw.

ADVERTISEMENT

"Iya, benar, ada dugaan kasus penipuan dengan modus investasi berbasis kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE yang sedang kami tindaklanjuti, termasuk mendalami dugaan TPPU di dalamnya," kata Kombes Bimo, Jumat (11/9/2026).

Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis. Pelaku awalnya mengajak para korban bergabung ke dalam grup pelatihan kripto. Di dalam grup tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pengiriman dana (deposit) ke situs web kripto yang dikelola pelaku.

Pelaku berdalih bahwa korban harus menyetorkan sejumlah uang tambahan terlebih dahulu untuk biaya pajak dan alasan administrasi lainnya. Namun, setelah uang disetorkan, dana investasi maupun keuntungan yang dijanjikan tetap tidak dapat dicairkan.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyebutkan ada 9 Laporan Polisi (LP) di Jatim. Sembilan LP dari para korban itu ditangani oleh Ditressiber Polda Jatim sejak Juni 2025 hingga kini.

Bimo menjelaskan modus operandi yang dilakukan Rico adalah menawarkan kepada para korban untuk masuk ke grup pelatihan Kripto. Selanjutnya korban masuk dan mulai mengikuti perintah dari pelaku untuk deposit pada salah satu website kripto tersebut.

Menurut Bimo, Rico diduga kuat tak menjalankan bisnis kripto abal-abal tersebut seorang diri. Melainkan dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Ia mengindikasikan bahwa tersangka tidak menjalankan aksi ini sendirian, melainkan secara terstruktur.

Saat ini, Rico telah resmi ditahan di Markas Polda Jatim. Sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta melacak aliran aset hasil kejahatan tersebut.

"Yang bersangkutan (Rico Tampenawas) sudah kami amankan dan kami tahan, kasusnya masih kami dalami," tutup eks Kapolres Kediri dan Bondowoso itu.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads