Sebanyak 3 orang warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial SC, SY, dan MA ditahan di Madinah usai diduga sebagai koordinator jemaah pakai visa haji palsu. Kini, ketiga WNI tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut di kejaksaan Arab Saudi di Madinah.
"34 orang jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30. Sementara 3 orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedah, Yusron B. Ambary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Yusron mengatakan pihaknya memastikan seluruh hak hukum ketiga WNI yang ditahan itu akan dipenuhi. Di sisi lain, berdasarkan pengakuan 34 orang WNI yang dipulangkan itu, mereka menyadari jika visa yang diberikan kepada mereka bukanlah visa haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KJRI Jedah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji," ungkapnya.
Dia menambahkan, 34 WNI tersebut juga dijanjikan oleh seorang mukimin, oknum dari Tanah Air yang tinggal di Mekah untuk diberikan tasreh atau surat izin memasuki Raudhah. Yusron mengatakan masing-masing mereka diminta membayar 4.600 riyal untuk hal itu.
"Dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin warga negara Indonesia yang tinggal di Mekah untuk mendapatkan tasyri' haji dan masing-masing membayar sebesar 4.600 riyal Arab Saudi," paparnya.
Lebih lanjut, Yusron menegaskan, visa haji yang dapat digunakan adalah visa haji yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Dia pun mengimbau, agar masyarakat Indonesia bijak dalam menyikapi tawaran visa haji yang ilegal.
"KJRI Jedah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji, pertama adalah visa bagi haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Kedua, Haji Mujamalah, merupakan haji undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka, tidak perlu ada kekhawatiran," sebutnya.
"Sementara untuk visa-visa lainnya, kiranya masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa Anda, sebelum Anda berangkat ke Tanah Suci," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 37 orang jemaah dari Kota Makassar ditangkap dan ditahan oleh pemerintah Arab Saudi usai kedapatan memakai visa haji palsu pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). 34 orang diantaranya pun telah dibebaskan dan dipulangkan malam ini.
"Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. 3 (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu)," kata Kabid Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Senin (3/6).
Ikbal mengatakan 34 orang yang akan dipulangkan itu akan tiba sekitar pukul 22.00 WITA. Dia belum menjelaskan info detail selanjutnya terkait kepulangan mereka.
"Ini saya dapat info dipulangkan. Insyaallah pukul 22.00 sebentar (tiba)," ungkapnya.
(ata/ata)