Sebanyak 1.243 WNI calon jemaah haji mengalami penundaan keberangkatan. Imigrasi menunda keberangkatan mereka karena tak memiliki visa haji atau nonprosedural.
Dilansir detikNews, penundaan keberangkatan ribuan jemaah ini dilakukan selama 23 April-1 Juni 2025. Mereka yang tak memiliki visa haji atau nonprosedural tidak diperkenankan berangkat dari semua bandara di Indonesia.
Dari jumlah 1.243 itu, jumlah penundaan keberangkatan tertinggi berasal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, yakni sebanyak 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda Surabaya 187 orang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar 52 orang, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 46 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari Bandara Internasional Adisutjipto Jogjakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, Bandara Internasional Minangkabau 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman Sepinggan Balikpapan 4 orang.
Selain di bandara, penundaan keberangkatan juga dilakukan di pelabuhan. Yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas Batas sebanyak 82 orang, Pelabuhan Batam Center 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong Batam 27 orang.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra mengungkapkan alasan utama penundaan keberangkatan ribuan jemaah itu adalah karena dokumen persyaratan tidak lengkap, utamanya visa haji. Namun, Suhendra menegaskan bukan berarti mereka dilarang ke Arab Saudi untuk seterusnya.
"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Suhendra menegaskan penundaan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Arab Saudi yang memperketat aturan ibadah haji. Imigrasi berkomitmen mengantisipasi penyalahgunaan visa dan pelanggaran aturan haji.
"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," lanjutnya.
Kasus terbaru yang ramai, enam WNI inisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER dicurigai ketika hendak berangkat dari Jogjakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Empat orang mengaku hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur, sementara dua orang mengantongi visa kerja Arab Saudi. Setelah diperiksa, mereka berenam mengaku hendak ke Arab Saudi untuk ibadah haji dan hanya transit di KL.
Selain kasus ini, sebanyak 171 jemaah calon haji dari Surabaya juga ditunda keberangkatannya karena kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata untuk pergi beribadah haji. Salah satu anggota mengaku harus membayar ratusan juta agar bisa berangkat.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," kata Suhendra.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," sambungnya.
(des/des)