34 Jemaah Makassar Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan Malam Ini, 3 Ditahan

34 Jemaah Makassar Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan Malam Ini, 3 Ditahan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 03 Jun 2024 18:49 WIB
Ilustrasi penentuan kuota haji Indonesia sistem provinsi
Ilustrasi haji. Foto: Mindra P/detikcom
Makassar -

Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangkap di Madinah karena menggunakan visa haji palsu dideportasi atau dipulangkan malam ini. Sementara 3 orang lainnya tetap ditahan untuk diproses oleh pihak keamanan Arab Saudi.

"Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. 3 (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu)," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Senin (3/6/2024).

Ikbal mengatakan 34 orang yang akan dipulangkan itu akan tiba sekitar pukul 22.00 WITA. Dia belum menjelaskan info detail selanjutnya terkait kepulangan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya dapat info dipulangkan. Insyaallah pukul 22.00 sebentar (tiba)," ungkapnya.

Dia juga belum banyak memberikan informasi lebih jelas terkait 3 orang yang masih ditahan di Arab Saudi. Ikbal mengaku masih mendalami perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Saya cari tahu info pastinya dulu ya. Nanti saya cari tahu dulu infonya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag Sulsel melaporkan 37 jemaah haji asal Kota Makassar yang menggunakan visa haji palsu akan dideportasi. Mereka juga terancam di-blacklist atau dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"(Ancaman sanksi) Pertama denda 10 ribu riyal, yang kedua dideportasi, yang ketiga di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," kata Kepala Bidang PHU Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Minggu (2/6).

Ikbal menambahkan, koordinator yang diduga membawa para jemaah itupun akan dikenakan sanksi. Bahkan terancam hukuman penjara selama 6 bulan.

"Nah koordinatornya atau yang membawa jemaah tersebut denda 50 ribu riyal terus dikurung 6 bulan, dan dideportasi dan di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," tambahnya.

Dilansir dari detikNews, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Dia menyebut 37 WNI asal Makassar itu ditangkap saat pemeriksaan di bus.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," kata Yusron, Minggu (2/6).

"Pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan katanya sewa bus 17 ribu riyal," tambahnya.




(ata/ata)

Hide Ads