Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Madinah karena menggunakan visa haji palsu. Mereka kini ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi dan menunggu sanksi lebih lanjut setelah ketahuan menggunakan visa ziarah ke Tanah Suci.
Penangkapan 37 warga Makassar itu terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 11.00 Waktu Arab Saudi. Hingga kemarin, mereka masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie dilansir dari detikNews, Minggu (2/6/2024).
Yusron mengungkapkan mereka ditangkap saat pemeriksaan bus. Pengemudi dan kenek bus yang membawa jemaah haji ilegal asal Makassar tersebut juga ditahan.
"Pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan katanya sewa bus 17 ribu riyal," ujarnya.
Para jemaah diketahui masuk Madinah dalam perjalanan dari Indonesia ke Doha. Mereka ditangkap saat perjalanan dari Riyadh ke Madinah.
"Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus," kata Yusron.
Yusron mengatakan, 37 WNI asal Makassar itu menggunakan gelang haji dan id palsu. Termasuk ditemukan visa haji palsu.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," paparnya.
Visa yang mereka gunakan diketahui visa multiple yang berlaku satu tahun. Mereka awalnya sempat kembali ke Indonesia dan kembali dibawa ke Tanah Suci oleh koordinator berinisial SJ.
Selain itu, aparat keamanan masih memburu koordinator lain berinisial TL. Sementara 37 jemaah itu dikabarkan masih menjalani pemeriksaan hingga kemarin.
"Di sini proses pemeriksaan cepat," jelas Yusron.
Yusron mengimbau kepada warga Indonesia agar tidak nekat menghalalkan segala cara untuk berhaji. Pasalnya, kerugian akan ditimbulkan jika nekat berangkat secara ilegal dan tertangkap.
"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," pungkasnya.
37 WNI Asal Makassar Dideportasi dan Didenda
Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel mengungkap 37 WNI asal Makassar itu akan dideportasi usai kedapatan berangkat haji menggunakan visa haji palsu. Proses pemulangan mereka ke Tanah Air akan dikawal KJRI Jeddah.
"Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Minggu (2/6).
Selain itu, mereka yang tertangkap menggunakan visa haji palsu terancam denda. Hal itu merupakan aturan pemerintah Saudi.
"Dalam aturan pemerintah Saudi sekarang itu bahwa bila ada jamaah haji didapat tidak menggunakan visa haji akan dikenakan denda juga," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Saudi Setop Furoda, Ivan Gunawan Pakai Visa Apa ke Tanah Suci?"
(ata/ata)