Eks Kabag Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar Sabri diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik. Terdakwa Sabri dicecar jaksa soal kesemrawutan di balik pembebasan lahan tersebut.
Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, salah satu kesemrawutan itu ialah tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dalam panitia pembebasan lahan. Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala BPN Makassar Nahri saat diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Rabu (6/3).
Selain terang-terangan mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik tersebut, dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah jadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah (dilibatkan jadi panitia meski ada SK panitia)," ujar Nahri saat jadi saksi di persidangan.
Nahri sendiri menjabat sebagai Kepala BPN 2012-2013. Nahri lantas menjelaskan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan ukuran luas tanah. Jika luas lahan melebihi 5 hektare, maka pembebasan lahan harus melalui panitia pengadaan tanah yang di dalamnya ada dari pihak BPN.
"Panitia turun bersama masyarakat yang dibebaskan lahannya," tambahnya.
Sabri yang diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (16/5) mengatakan dirinya hanya berperan sebagai PPTK. Dia mengurus tentang teknis kegiatan.
"Tugas PPTK mengurus kegiatan teknis, melaporkan setiap kegiatan teknis, dan menyiapkan pengadaan anggaran," jawab Sabri.
"Sebagai anggota, (saya) menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut administrasi pembebasan lahan sesuai SK PPTK. Saya mengendalikan kegiatan teknis secara administrasi dan menyiapkan dokumen operasional," lanjut Sabri.
Jaksa Imawati sempat menyoroti tentang rapat yang melibatkan BPN di antara para panitia pengadaan tanah. Sabri kembali menerangkan bahwa pelibatan BPN bukan kewenangannya.
"Tugas kepanitiaan saya (itu) cuma anggota. Saya tidak punya hak. Yang punya kewenangan itu sekda (ketua panitia). (Pelibatan BPN) itu bukan kewenangan saya," terang Sabri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...