Dalih Sabri soal Semrawut Pembebasan Lahan Sampah Bikin Negara Rugi Rp 45 M

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Dalih Sabri soal Semrawut Pembebasan Lahan Sampah Bikin Negara Rugi Rp 45 M

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Jumat, 17 Mei 2024 07:00 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi lahan industri sampah Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi lahan industri sampah Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Eks Kabag Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar Sabri diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik. Terdakwa Sabri dicecar jaksa soal kesemrawutan di balik pembebasan lahan tersebut.

Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, salah satu kesemrawutan itu ialah tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dalam panitia pembebasan lahan. Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala BPN Makassar Nahri saat diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Rabu (6/3).

Selain terang-terangan mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik tersebut, dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah jadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah (dilibatkan jadi panitia meski ada SK panitia)," ujar Nahri saat jadi saksi di persidangan.

Nahri sendiri menjabat sebagai Kepala BPN 2012-2013. Nahri lantas menjelaskan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan ukuran luas tanah. Jika luas lahan melebihi 5 hektare, maka pembebasan lahan harus melalui panitia pengadaan tanah yang di dalamnya ada dari pihak BPN.

ADVERTISEMENT

"Panitia turun bersama masyarakat yang dibebaskan lahannya," tambahnya.

Sabri yang diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (16/5) mengatakan dirinya hanya berperan sebagai PPTK. Dia mengurus tentang teknis kegiatan.

"Tugas PPTK mengurus kegiatan teknis, melaporkan setiap kegiatan teknis, dan menyiapkan pengadaan anggaran," jawab Sabri.

"Sebagai anggota, (saya) menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut administrasi pembebasan lahan sesuai SK PPTK. Saya mengendalikan kegiatan teknis secara administrasi dan menyiapkan dokumen operasional," lanjut Sabri.

Jaksa Imawati sempat menyoroti tentang rapat yang melibatkan BPN di antara para panitia pengadaan tanah. Sabri kembali menerangkan bahwa pelibatan BPN bukan kewenangannya.

"Tugas kepanitiaan saya (itu) cuma anggota. Saya tidak punya hak. Yang punya kewenangan itu sekda (ketua panitia). (Pelibatan BPN) itu bukan kewenangan saya," terang Sabri.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Sabri Ngaku Tak Tahu Ada Pemotongan Biaya Ganti Rugi

Masih dalam catatatan pemberitaan detikSulsel, dua pemilik lahan bernama Arman dan Asdar mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan mereka dikenai potongan setengahnya oleh pihak pemkot. Oleh karena itu, mereka hanya menerima separuh dari nominal yang seharusnya mereka terima.

"Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang," kata Arman saat menjadi saksi di persidangan pada Kamis (21/3).

Sementara, saksi bernama Asdar mengaku mendapat potongan Rp 400 juta. Dia yang semula harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar dikurangi menjadi Rp 7,8 miliar.

"Cuma Rp 7,8 miliar yang (saya) bawa pulang dari Pak Sulaiman di balai kota," tambah Asdar.

Menanggapi hal itu, Sabri berdalih tidak tahu menahu soal pemotongan biaya ganti rugi lahan.

"Sampai detik ini saya tidak pernah tahu dan tidak tahu ada kejadian seperti itu," jawab Sabri.

Mendengar kesaksian Terdakwa, jaksa pun menegaskan kembali pertanyaan tentang pemotongan itu. Jaksa menyinggung keterangan saksi yang menyebut bahwa pemotongan itu dilakukan oleh Sabri.

"Bagaimana saksi yang menjelaskan bahwa pas terima uang dan ada pemotongan dari Bapak, apakah itu tidak benar?" tanya jaksa.

"Itu tidak benar. Saya baru tahu itu pas saksi dihadirkan sebagai saksi. Saya keberatan saat itu. (Pemotongan harga ganti rugi lahan) itu tidak benar menurut saya," jawab Sabri.


Hide Ads