Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah 2 Kementerian ATR/BPN Jerrydeta Perwisijana menyoroti nilai ganti rugi lahan industri sampah Makassar ke pemilik lahan tidak transparan. Jerry mengatakan nilai ganti rugi lahan seharusnya tertera sejak awal pada dokumen perencanaan pembebasan lahan.
Jerry mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/4/2024) siang. Awalnya, Jaksa Ahmad Yani menanyakan tentang cara penentuan harga yang semestinya dilakukan oleh Pemkot kepada masyarakat yang lahannya akan dibebaskan.
"Penentuan biaya ganti rugi lahan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang melakukan pengadaan tanah dan masyarakat yang lahannya akan dibebaskan. Tahap pertama, perencanaan, di dalam dokumen itu ada estimasi (harga) yang mendekati deal terhadap pemilik lahan," jawab Jerry di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jerry, nilai harga pembebasan atau biaya ganti rugi lahan perlu disampaikan ke masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran ganti rugi. Hal itu disampaikan pada dokumen tertulis tahap perencanaan dan persiapan, bukan pada musyawarah antara pihak yang ingin melakukan pengadaan tanah kepada pemilik lahan.
"Perlu disampaikan ke masyarakat berapa nilai harga pembebasan (lahan tersebut), yang harus dilakukan pada awal kegiatan pengadaan tanah. Bukan pada musyawarah," kata ahli.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menanyakan tentang partisipasi pemilik lahan yang diperlukan saat penyampaian adanya kegiatan pengadaan tanah. Ahli menuturkan bahwa baik pemilik lahan maupun warga sekitar lahan yang akan dibebaskan itu perlu dimuat daftar namanya dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah.
"Apakah harus disampaikan ke semua warga bahwa lahan mereka akan dibebaskan? Atau cuma kepada satu orang saja (yang nantinya meneruskan informasi tersebut kepada pemilik lahan yang lain)?" tanya jaksa.
"Dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah (perlu disertakan) daftar nama yang terdampak, antara lain pihak yang berhak (pemilik lahan) dan pihak yang terkena dampak (warga sekitar lahan pembebasan yang akan terkena dampak pada saat pembangunan proyek)," jawab ahli.
Menurut Jerry, penyampaian kegiatan pengadaan tanah harus disampaikan kepada seluruh pemilik lahan tanpa terkecuali. Jika ada 10 orang pemilik lahan, maka penyampaian tersebut harus kepada 10 orang tersebut juga.
"Terhadap warga yang berhak (pemilik lahan), misal ada 10 orang, itu harus disampaikan kepada semuanya, harus keseluruhan, tidak bisa cuma satu orang," tambah ahli.
Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 45.718.800.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-2447/PW21/5/2023, tanggal 11 Desember 2023," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (21/3), saksi fakta yang merupakan pemilik lahan bernama Arman mengaku dirinya tidak tahu atas ketentuan apa lahannya dibeli Rp 16 ribu per meter persegi. Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan ketentuan harga per meter yang ditawarkan oleh pihak pemkot kepada pemilik lahan.
"Rp 16 ribu per meter (saya) tahu pas mau dibeli tanah (saya). Saya tidak tahu apa dasar Rp 16 ribu itu,"imbuh Arman.
(hmw/asm)