Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli.
"Saksi ahlinya Pak Jerry, ahli dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Makassar," ujar JPU Imawati kepada detikSulsel, Selasa (16/4/2024).
Sidang sedianya akan digelar pada pagi ini di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar. Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (4/4), Auditor BPKP Sulawesi Selatan (Sulsel) Arum Sukwan menyebut Pemkot Makassar belum melakukan pembayaran terhadap 131 sertifikat lahan proyek. Menanggapi pernyataan dari saksi ahli, Terdakwa Sabri kemudian mempertanyakan alasan belum dibayarkan mengapa menjadi masalah.
Jaksa Imawati menjelaskan lebih jauh terkait 131 sertifikat lahan yang belum dibayarkan ke pemilik lahan atau penerima ganti rugi. Menurut Imawati, Pemkot Makassar sebenarnya sudah melakukan pencairan biaya ganti rugi terhadap 131 sertifikat lahan tersebut, tapi dananya justru tidak diberikan ke pemilik lahan.
"130 (sertifikat lahan) belum dibayarkan ke pemilik, tapi dananya sudah dikeluarkan dari pemkot," ujar Imawati kepada detikSulsel usai persidangan.
(hmw/asm)