Dalih Caleg PD Sadap Cuma Sawer Pengamen Tapi Jadi Tersangka Politik Uang

Dalih Caleg PD Sadap Cuma Sawer Pengamen Tapi Jadi Tersangka Politik Uang

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 12 Mar 2024 11:00 WIB
Kader Demokrat caleg DPR RI dapil Sulsel 1 Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar.
Foto: Kader Demokrat caleg DPR RI dapil Sulsel 1 Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Makassar -

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap merasa tidak bersalah usai ditetapkan tersangka kasus politik uang. Sadap berdalih hanya menyawer pengamen yang menciptakan lagu buat dirinya di Pantai Losari, Kota Makassar.

Sadap mengaku spontan dan begitu saja membagikan uang kepada pengamen yang berniat membuat lagu untuk dirinya pada Sabtu (3/2). Selain itu, dia juga menyebut dirinya turut membagikan uang itu kepada sejumlah orang di Pantai Losari.

"Saya temui di sana, otomatis saya mau sawer ke yang menciptakan lagu, kan banyak orang, otomatis spontanitas yang saya lakukan. Saya juga kasih orang-orang yang ada di sekitar situ," kata Sadap kepada detikSulsel, Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan sama sekali tak gentar meski ditetapkan tersangka. Pasalnya, hingga saat ini Sadap menilai dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun.

"Tidak ada rasa was-was, tidak ada sedikit pun rasa khawatir. Nanti kita lihat faktanya, karena menurut saya pribadi, ya, tidak seperti itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sadap juga membantah jika aktivitas bagi-bagi uang yang ia anggap sebagai sedekah itu dikaitkan dengan ajakan untuk memilih dirinya sebagai caleg maupun capres usungan partainya. Meski memang saat itu ia mengenakan jaket bergambar wajah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Saat kejadian itu, tidak ada pemikiran saya bahwa itu akan dikaitkan antara pakaian yang saya pakai dengan hal apa yang saya lakukan. Karena tidak sedikit pun mengarah untuk mendukung saya sebagai caleg Demokrat dan paslon nomor urut 2," bebernya.

"Kalau saya mengarahkan dukung selaku caleg DPR RI dari Demokrat, berarti suara saya bukan ribuan. Kan ini cuma seribuan," lanjut Sadap.

Di sisi lain, dia menyebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Mapolrestabes Makassar pada (10/3) lalu. Sadap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya itu.

"(Durasi pemeriksaan) Antara 4 sampai 5 jam. Pertanyaan seputar apa yang ditanyakan saya oleh Bawaslu. Itu yang mereka tindaklanjuti," pungkasnya.

Awal Mula Sadap Jadi Tersangka Kasus Politik Uang

Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Sadap itu heboh di media sosial. Dalam video yang beredar, Sadap yang datang ke Pantai Losari disambut dengan sorak sorai dari yang melompat-lompat sambil menyebut namanya.

Video lainnya juga menyertakan Sadap sebagai Ketua Relawan Laskar Prabowo 08 & Gibran Center. Sebelum membagikan uang, Sadap tampak mengumpulkan warga dengan rapi agar semua kebagian.

"Pasti anggappa ko (semua dapat)," ujar Sadap dalam video saat berusaha menenangkan warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sunjana mengatakan Sadap ditetapkan tersangka usai menerima berkas penyidikan dari Sentra Gakkumdu Makassar. Sadap resmi ditersangkakan akibat ulahnya itu pada Kamis (7/3) lalu.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Hari Kamis kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Minggu (10/3).

Devi mengatakan penyidik kepolisian sedang melengkapi berkas perkara milik Sadap. Berkas ini dilengkapi sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Kita nanti ini, tahap I ke Kejaksaan. Berkasnya dikasih ke kejaksaan," tuturnya.

Simak Ancaman Pidana Sadap di halaman selanjutnya...

Ancaman Pidana Bagi Sadap

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan Sadap terancam pidana penjara akibat aksinya yang membagikan uang ke warga. Sadap diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia menerangkan Pasal 280 ayat 1 huruf j menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara sanksinya diatur pada Pasal 523 ayat 1 yakni dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Hasil rapat pleno dinyatakan sudah memenuhi unsur materiil di Pasal 280 huruf j kemudian pidananya 253 ayat 1," ujar Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (6/2).

Sementara, anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Andarias Duma' mengatakan kasus Sadap dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dalam pleno yang digelar oleh Bawaslu Sulsel dan memutuskan agar kasus ini dilimpahkan ke Bawaslu Makassar. Alasannya, kata dia, karena lokasi kejadiannya di Makassar.

"Keputusan pleno Bawaslu Sulsel, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindaklanjuti," kata Andarias Duma', Selasa (6/2).

Meski dilimpahkan ke Bawaslu Makassar, Bawaslu Sulsel memastikan melakukan pendampingan. Andarias mengatakan Bawaslu pasti menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan meminta keterangan pelaku.

"Ketika dimintai keterangan-keterangan khususnya yang pelakunya ini, nanti diklarifikasinya kita akan menemukan titik terang bagaimana sebenarnya kasus ini. Tapi Yang jelas bahwa itu sudah kita putuskan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu lewat sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kota Makassar,"jelasnya.


Hide Ads