Tersangka Politik Uang, Caleg PD Sulsel Sadap Kekeh Membantah

Tersangka Politik Uang, Caleg PD Sulsel Sadap Kekeh Membantah

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 11 Mar 2024 11:30 WIB
Caleg DPR RI dari Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap.
Foto: Caleg DPR RI dari Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjadi tersangka kasus money politic atau politik uang. Sadap kekeh membantah melakukan pelanggaran Pemilu 2024 saat bagi-bagi uang di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar.

"Tidak ada rasa was-was, tidak ada sedikit pun rasa khawatir. Nanti kita lihat faktanya, karena menurut saya pribadi, ya, tidak seperti itu," ungkap Sadap kepada detikSulsel, Senin (11/4/2024).

Sadap mengaku spontan saat membagi-bagikan uang kepada warga. Dia beralasan memberi uang tanpa pandang bulu, khususnya kepada pengamen yang menciptakan lagu untuk dirinya saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya temui di sana, otomatis saya mau sawer ke yang menciptakan lagu, kan banyak orang, otomatis spontanitas yang saya lakukan. Saya juga kasih orang-orang yang ada di sekitar situ," lanjut Sadap.

Sadap tidak menampik saat itu dirinya menggunakan jaket yang bergambar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Namun dia membantah aktivitasnya bagi-bagi uang dikaitkan dengan ajakan mendukung dirinya sebagai caleg maupun capres usungan partainya.

ADVERTISEMENT

"Saat kejadian itu, tidak ada pemikiran saya bahwa itu akan dikaitkan antara pakaian yang saya pakai dengan hal apa yang saya lakukan. Karena tidak sedikit pun mengarah untuk mendukung saya sebagai caleg Demokrat dan paslon nomor urut 2," imbuhnya.

"Kalau saya mengarahkan dukung selaku caleg DPR RI dari Demokrat, berarti suara saya bukan ribuan. Kan ini cuma seribuan," tambah Sadap.

Sadap menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Dia juga telah memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka di Mapolrestabes Makassar pada Minggu (10/3).

"(Durasi pemeriksaan) Antara 4 sampai 5 jam. Pertanyaan seputar apa yang ditanyakan saya oleh Bawaslu. Itu yang mereka tindaklanjuti," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Sadap bagi-bagi uang ke warga di Pantai Losari Makassar, Sabtu (3/2) malam. Aktivitas Sadap itu kemudian diusut Gakkumdu hingga kasusnya dilimpahkan ke kepolisian.

Sadap ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar pada Kamis (7/3) lalu. Pihak kepolisian pun merampungkan berkas perkara Sadap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Kita nanti ini, tahap I ke Kejaksaaan. Berkasnya dikasih ke Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Minggu(10/3).




(sar/asm)

Hide Ads