Seorang pegawai BUMN, berinisial BS, menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di Bogor.
Dilansir detikNews, tersangka berinisial BS berperan sebagai pemesan uang palsu. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Inisial BS karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki kepada detikcom, Jumat (11/4/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif sementara karena desakan ekonomi, karena masalah bisnis yang merugi," sambung Haris.
Kasus ini berawal dari temuan berisi uang Rp 316 juta yang tertinggal di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Ternyata uang dalam tas itu palsu. Polisi lalu melakukan pengintaian sampai seseorang berinisial MS mengaku memiliki tas itu.
Dari hasil penyelidikan polisi, uang palsu itu ternyata diproduksi salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi kemudian menjerat total 8 orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Ini daftarnya:
- BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
- BBU selaku pemesan uang palsu
- MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
- BI berperan sebagai penjual uang palsu
- E berperan sebagai penjual uang palsu
- AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
- DS berperan sebagai pencetak uang palsu
- LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu
Berbekal keterangan dari MS, polisi menangkap BI dan E di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setelah itu polisi menangkap BS dan BBU di kawasan yang sama.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi kemudian menangkap AY di Subang, Jawa Barat. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu. Setelah itu polisi menangkap DS dan LB di Bogor sekaligus membongkar lokasi pabrik untuk mencetak uang palsu itu.
Setelah menggeledah pabrik uang palsu di Bogor itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk mencetak dan sejumlah uang palsu siap edar. Total uang palsu yang disita yaitu 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Ada pula pecahan 100 USD 15 lembar yang juga diduga palsu.
Polisi mendapati produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta. Kini para tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.
"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Kompol Haris.
(dil/aku)