Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kaget saat disebut menerima setoran Rp 2 miliar dari mantan staf khususnya, Hasan Sulaiman. Bahtiar bahkan sempat curiga hakim salah membaca keterangan saksi terkait tudingan tersebut.
Mulanya, Bahtiar Baharuddin diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi Rp 50 miliar pada proyek bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/10). Dalam persidangan, majelis hakim mendalami keterangan yang menyebut Bahtiar pernah menerima setoran Rp 2 miliar yang disebut sebagai pembayaran utang Hasan Sulaiman.
"Ketika saudara menerima uang dari Hasan (sebesar) Rp 2 miliar sebagai uang pembayaran utang Hasan, tapi Hasan mengatakan ambil saja Rp 2,5 miliar karena sudah lama dipinjam, itu bagaimana?," tanya Hakim
Mendengar keterangan yang dibacakan hakim, Bahtiar terkejut. Saat itulah Bahtiar mengira hakim telah salah membaca keterangan di persidangan.
"Itu jangan sampai salah baca yang mulia. Tidak benar. uang, barang, fasilitas, seribu persen tidak ada," tegas Bahtiar.
Bahtiar menegaskan dirinya tidak pernah memberi utang kepada Hasan. Dia juga membantah dana Rp 2 miliar tersebut sebagai pengganti dana investasi pisang Cavendish yang sebelumnya diberikan kepada Hasan.
"Jadi tidak ada penggantian dana investasi pisang cavendish?," tanya Hakim lagi.
"Tidak ada yang mulia. Tidak ada satupun BAP saya yang menyatakan saya menerima uang. Mohon yang mulia diluruskan BAP yang dimaksud," tepis Bahtiar.
Bahtiar dan Hasan Kawan Lama
Dalam persidangan, Bahtiar mengakui Hasan adalah kawan lamanya. Bahtiar mengakui Hasa merupakan satu angkatannya di STPDN pada 1992.
Hasan kemudian menjadi staf khusus semasa Bahtiar menjadi Pj Gubernur Sulsel. Namun, Bahtiar mengklaim tidak ada tugas khusus yang ia berikan kepada Hasan yang kini menjadi salah satu dari lima terdakwa perkara korupsi bibit nanas.
"Tidak ada tugas khusus. Dia hanya salah satu staf pendamping dari yang totalnya 16 orang. Pak Sekda menyarankan ada tim ini. Tidak ada tugas khusus, kurang lebih sama dengan 15 orang lainnya," ujar Bahtiar di persidangan.
Saksi Bahtiar mengaku menyetujui permohonan agar Hasan ditarik ke Provinsi saat dia menjabat Pj Gubernur, namun tidak ada arahan khusus. Mendengar penjelasan itu, hakim kembali menanyakan apakah pernah terdakwa Hasan menyampaikan soal program bibit nanas kepada Bahtiar.
"Tidak pernah dan tidak ada," bantah Bahtiar.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(hmw/hmw)