Junaedi, suami Komisaris PT Almira Agro Nusantara Rimawaty, menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Dalam sidang, Junaedi mengaku menyetor sekitar Rp 1,8 miliar kepada Hasan Sulaiman, staf khusus Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Junaedi mengatakan uang Rp 1,8 tersebut merupakan akumulasi dari dua kali penyerahan uang kepada Hasan. Menurutnya, penyerahan pertama berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur (Rujab) Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar.
"Saya tidak tahu nilainya persis, tetapi di dalam koper. Mungkin ada Rp 1 miliar karena koper kabin penuh," kata Junaedi saat bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedi mengaku mengantarkan uang itu bersama istrinya, Rimawaty. Setibanya di Rujab, kata Junaedi, istrinya turun dari kendaraan dan uang dalam koper dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Saksi menyebut Hasan Sulaiman berada di lokasi saat penyerahan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui komunikasi yang terjadi sebelumnya karena komunikasi dilakukan oleh istrinya.
"Saya cuma mengantarkan uangnya. Saya turun bersama Rima (Rimawaty) dan ada Pak Hasan Sulaiman di sana," ujarnya.
Setelah uang dipindahkan ke mobil tersebut, saksi mengaku tidak lagi terlibat komunikasi. Dia langsung pergi meninggalkan Rujab Gubernur Sulsel.
Penyerahan Uang Rp 800 Juta di Parkiran McDonald's
Lebih lanjut Junaedi menjelaskan bahwa penyerahan uang yang kedua terjadi pada Mei 2024. Saksi mengaku menarik uang dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 400 juta sebanyak dua kali sehingga totalnya mencapai Rp 800 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Saksi Junaedi lalu diminta mengantar istrinya ke McDonald's Jalan Alauddin untuk bertemu Hasan Sulaiman.
"Saya duluan tiba sekitar jam pulang kantor sebelum Magrib. Tidak lama parkir, ada Pak Hasan sendiri," katanya.
Saksi kemudian turun dari kendaraan dan memindahkan uang Rp 800 juta tersebut ke mobil Hasan Sulaiman. Setelah penyerahan, saksi mengaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang.
Saksi menyebut transaksi tersebut dilakukan atas arahan Hasan Sulaiman. Ketika ditanya mengenai kapasitas Hasan Sulaiman dalam transaksi tersebut, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.
"Saya tidak tahu kapasitas Hasan Sulaiman. Semua orang tahu Hasan orangnya Pj Gubernur," ujarnya.
Saksi diketahui merupakan Komisaris PT Agro Nusantara. Perusahaan tersebut disebut didirikan pada 31 Januari 2024 dan bergerak di bidang pengadaan, termasuk pengadaan bibit.
Dalam struktur perusahaan, istri saksi menjabat sebagai Direktur Utama, sementara putranya Ali Baso sebagai Direktur. Sementara Junaedi sendiri bertindak sebagai Komisaris perusahaan.
Saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun tujuan penggunaan uang yang diantarkannya. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan istrinya untuk menarik, mengantar, dan memindahkan uang tersebut.
