Hakim Dalami soal Stafsus Setor Rp 2 M ke Eks Pj Gubernur Sulsel

Sidang Kasus Korupsi Bibit Nanas

Hakim Dalami soal Stafsus Setor Rp 2 M ke Eks Pj Gubernur Sulsel

Wan Nur Ain - detikSulsel
Selasa, 13 Okt 2026 16:55 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2023. Wan Nur Ain/detiksulsel
Foto: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2023. Wan Nur Ain/detiksulsel
Makassar -

Majelis Hakim menguji keterangan yang menyebut eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menerima pembayaran Rp 2 miliar dari mantan staf khususnya, Hasan Sulaiman. Pembayaran miliaran rupiah itu diklaim sebagai pembayaran utang Hasan kepada Bahtiar.

Keterangan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat Bahtiar diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar (12/10). Hasan Sulaiman sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

"Ketika saudara menerima uang dari Hasan (sebesar) Rp 2 miliar sebagai uang pembayaran utang Hasan, tapi Hasan mengatakan ambil saja Rp 2,5 miliar karena sudah lama dipinjam, itu bagaimana?," tanya Hakim

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar secara tegas membantah keterangan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menerima dana apapun dari terdakwa Hasan.

"Itu jangan sampai salah baca yang mulia. Tidak benar. uang, barang, fasilitas, seribu persen tidak ada," tegas Bahtiar.

ADVERTISEMENT

Hakim melanjutkan aliran dana itu yang disebut sebagai penggantian dana investasi pisang Cavendish. Menurut Bahtiar tidak ada penggantian dana apapun kepada Hasan Sulaiman.

"Jadi tidak ada penggantian dana investasi pisang cavendish?," tanya Hakim lagi.

"Tidak ada yang mulia. Tidak ada satupun BAP saya yang menyatakan saya menerima uang. Mohon yang mulia diluruskan BAP yang dimaksud," tepis Bahtiar.

Bahtiar mengaku mengenal Hasan, tetapi menyebut tidak ada tugas khusus yang ia berikan kepada terdakwa. Menurut dia, Hasan hanya satu dari 16 staf pendamping yang dibentuk atas saran Sekretaris Daerah.

"Tidak ada tugas khusus. Dia hanya salah satu staf pendamping dari yang totalnya 16 orang. Pak Sekda menyarankan ada tim ini. Tidak ada tugas khusus, kurang lebih sama dengan 15 orang lainnya," ujarnya.

Saksi Bahtiar mengatakan menyetujui permohonan Hasan untuk ditarik ke Provinsi saat dia menjabat Pj Gubernur, namun tidak ada arahan khusus. Hakim kembali menanyakan terkait pernah atau tidaknya Hasan menyampaikan soal program bibit nanas kepada saksi.

"Tidak pernah dan tidak ada," bantah Bahtiar.

Hakim turut menanyakan keterangan bahwa Hasan menjadi penghubung kepala perangkat daerah untuk koordinasi jadwal penerimaan tamu. Bahtiar memastikan tidak setiap tamu harus melalui Hasan.

"Tentu tidak, saya pastikan tidak," tegasnya.

Selain menjadi staf khusus, terdakwa Hasan juga merupakan kawan se-angkatan Bahtiar di masa pendidikan. Hal ini diungkap Bahtiar dalam pemeriksaannya.

Hasan Stafsus Bahtiar Terima Rp 1,8 M dari Terdakwa Rimawaty

Dalam persidangan sebelumnya, Hasan disebut menerima setoran Rp 1,8 miliar dari pihak Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara. Keterangan itu diungkapkan oleh suami Rimawaty, Junaedi sekaligus Komisaris PT Almira Agro Nusantara.

Dalam kesaksian Junaedi, uang Rp 1,8 miliar tersebut merupakan akumulasi dari dua kali penyerahan uang kepada Hasan. Menurutnya, penyerahan pertama berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur (Rujab) Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar.

"Saya tidak tahu nilainya persis, tetapi di dalam koper. Mungkin ada Rp 1 miliar karena koper kabin penuh," kata Junaedi saat bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/9/2026).

Junaedi mengaku mengantarkan uang itu bersama istrinya, Rimawaty. Setibanya di Rujab, kata Junaedi, istrinya turun dari kendaraan dan uang dalam koper dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Saksi menyebut Hasan Sulaiman berada di lokasi saat penyerahan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui komunikasi yang terjadi sebelumnya karena komunikasi dilakukan oleh istrinya.

"Saya cuma mengantarkan uangnya. Saya turun bersama Rima (Rimawaty) dan ada Pak Hasan Sulaiman di sana," ujarnya.

Setelah uang dipindahkan ke mobil tersebut, saksi mengaku tidak lagi terlibat komunikasi. Dia langsung pergi meninggalkan Rujab Gubernur Sulsel.

Penyerahan Uang Rp 800 Juta di Parkiran McDonald's

Lebih lanjut Junaedi menjelaskan bahwa penyerahan uang yang kedua terjadi pada Mei 2024. Saksi mengaku menarik uang dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 400 juta sebanyak dua kali sehingga totalnya mencapai Rp 800 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Saksi Junaedi lalu diminta mengantar istrinya ke McDonald's Jalan Alauddin untuk bertemu Hasan Sulaiman.

"Saya duluan tiba sekitar jam pulang kantor sebelum Magrib. Tidak lama parkir, ada Pak Hasan sendiri," katanya.

Saksi kemudian turun dari kendaraan dan memindahkan uang Rp 800 juta tersebut ke mobil Hasan Sulaiman. Setelah penyerahan, saksi mengaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang.

Saksi menyebut transaksi tersebut dilakukan atas arahan Hasan Sulaiman. Ketika ditanya mengenai kapasitas Hasan Sulaiman dalam transaksi tersebut, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Saya tidak tahu kapasitas Hasan Sulaiman. Semua orang tahu Hasan orangnya Pj Gubernur," ujarnya.

Saksi diketahui merupakan Komisaris PT Agro Nusantara. Perusahaan tersebut disebut didirikan pada 31 Januari 2024 dan bergerak di bidang pengadaan, termasuk pengadaan bibit.

Dalam struktur perusahaan, istri saksi menjabat sebagai Direktur Utama, sementara putranya Ali Baso sebagai Direktur. Sementara Junaedi sendiri bertindak sebagai Komisaris perusahaan.

Saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun tujuan penggunaan uang yang diantarkannya. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan istrinya untuk menarik, mengantar, dan memindahkan uang tersebut.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads