Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel dalam Musyawarah Daerah (Musda). Setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 7 suara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk bisa masuk sebagai calon.
Pendaftaran bakal calon mulai dibuka selama sepekan pada 15-21 Oktober 2026. Panitia membuka pelayanan pendaftaran di kantor DPD Demokrat Sulsel, Jalan Mirah Seruni, Makassar.
"Kami di DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan membuka secara luas dan memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat yang akan mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan di Musda ke-V," ujar Sekretaris Demokrat Sulsel Haidar Majid saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haidar menjelaskan, pengambilan formulir dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan syarat membawa surat kuasa dari bakal calon yang bersangkutan. Namun, pada tahap pengembalian formulir, bakal calon diwajibkan hadir secara langsung dengan membawa berkas yang telah diisi.
"Pada proses pengembalian formulir tersebut, bakal calon diwajibkan hadir membawa formulir yang telah diisi," katanya.
Haidar menyebut, setiap kandidat juga dipersyaratkan untuk mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan surat keterangan dari pengadilan. Setelah masa pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi keabsahan peserta dan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon pada 22 Oktober.
"Pembukaan Musda ke-V dijadwalkan berlangsung di Hotel Claro, Makassar, pada 23 Oktober," katanya.
Dalam mekanisme pemilihan, setiap bakal calon yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat termasuk dukungan minimal 7 suara dari total 27 pemilik hak suara akan dibawa ke forum Musda. Selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon yang selanjutnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat guna penentuan ketua definitif.
"Pada saat proses-proses verifikasi itu, setiap bakal calon yang mendaftar itu yang bisa lanjut ke tahap berikutnya ke Musda itu adalah bakal calon yang memenuhi syarat 20% dukungan dari 27 dukungan yang ada" katanya.
Haidar menegaskan, ajang Musda ini hanya akan menetapkan calon ketua. Selanjutnya nama yang disetujui jadi calo oleh peserta Musda akan diteruskan ke DPP untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Musda kita di Partai Demokrat itu bukan menetapkan ketua terpilih. Tetapi Musda kita di Partai Demokrat adalah menetapkan bakal calon yang akan diajukan untuk dibahas selanjutnya di DPP untuk menjadi calon yang ditetapkan sebagai ketua terpilih," pungkasnya.
