Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi Rp 60 miliar pada proyek bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal adanya arahan khusus pengadaan proyek bibit nanas tersebut.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bibit nanas berlangsung di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/10/2026). Dalam persidangan, Bahtiar mulanya menjelaskan dirinya mulai bertugas sebagai Pj Gubernur Sulsel pada September 2023.
"Saya ditugaskan Presiden melalui Kepres Nomor 74 Tahun 2023, sejak tanggal 5 September 2023 dan berakhir 16 Mei 2024," ujar Bahtiar Baharuddin di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi penjelasan saksi, tim penuntut umum lantas meminta saksi menjelaskan tugas pokoknya sebagai Pj Gubernur Sulsel pada masa itu. Saksi Bahtiar pun memberikan penjelasannya.
"Jelaskan tugas pokok Pj Gubernur Sulsel seperti apa, apakah ada perbedaan antara Pj Gubernur dan Gubernur?," tanya jaksa.
"Prinsip dasarnya, pejabat gubernur ditugaskan menjabat sebagai kepala daerah, tugas kepada yang dilaksanakan dan wewenang kewajiban. Namun ada batasan sesuai peraturan menteri, misalnya tidak bisa membatalkan kesepakatan/perjanjian dari kepala daerah sebelumnya," jelas saksi.
Lebih lanjut jaksa menimpali penjelasan saksi terkait tugas pokok dan fungsi dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Saksi Bahtiar Baharuddin lantas mengemukakan tiga hal pokok dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Ada 3 hal pokok, pertama mengenai perangkat daerah jadi gubernur dibantu perangkat daerah. Kedua dalam konteks pengelolaan, dalam hal kekuasaan, pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan secara atributif disertai saran kepada Sekda, dilimpahkan kepada pejabat keuangan daerah dalam hal ini kepala dinas keuangan," jelas saksi.
"Ketiga dilimpahkan ke pengguna anggaran ditindaklanjuti secara spesialis peraturan pemerintah dan peraturan menteri soal pedoman teknis Nomor 77 Tahun 2007," imbuhnya.
Bahtiar Dicecar soal Arahan Khusus Proyek Bibit Nanas
Jaksa juga mencecar soal adanya arahan khusus Bahtiar Baharuddin terkait proyek pengadaan bibit nanas. Namun, saksi membantah memberi arahan tersebut.
"Saudara mengatakan pernah mengumpulkan seluruh dinas dan OPD pada tanggal 12 September (2023), apakah menyampaikan itu saja atau ada penyampaian yang lain, misalnya anggaran khusus pengadaan nanas atau apa?," tanya jaksa.
"Saya pastikan tidak ada Yang Mulia, saya pastikan ke mereka, agak tertutup pertemuannya. Saya beritahu ke mereka tentang utang Rp 1,7 triliun yang tidak dibayar 3 tahun, ada selisihnya di kas sekitar Rp 500 miliar. Ada rasionalisasi. Kita bayar utang Pemda Rp 1,1 triliun. Saya di sini hanya sementara sebagai kepala daerah," jawab saksi.
Menanggapi bantahan saksi, jaksa penuntut umum lanjut menyinggung pertemuan Bahtiar pada 30 November 2023. Jaksa kembali menanyakan soal adanya arahan pengadaan bibit nanas.
"Kemudian, soal pertemuan 30 November 2023 menyampaikan 'tolong diadakan bibit nanas'. Nah itu, apakah tau seperti itu?," tanya jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi Bahtiar lagi-lagi membantah. Dia menegaskan arahan tersebut tidak pernah ada.
"30 November 2023, saya mendatangi seluruh kantor dinas seluruhnya. Saya pastikan keterangan itu tidak benar. Keterangan tentang ada arahan saat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) itu tidak benar," tegasnya.
Diketahui, Bahtiar Baharuddin tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar pukul 11.35 Wita pagi tadi dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi di persidangan. Bahtiar tampak mengenakan baju batik corak merah dan putih.
