Hakim di Makassar Dipecat Usai Terbukti Terima Suap Urus Perkara Rp 1 M

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 26 Mei 2026 16:47 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar. YM menerima uang tersebut setelah berjanji kepada pelapor bahwa dirinya bisa mengurus perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sidang pemecatan terhadap YM berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (25/5). YM dijatuhi sanksi PTDH karena dianggap terbukti melanggar kode etik hakim.

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat," ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yanto seperti dikutip dari dari laman resmi Komisi Yudisial RI, Selasa (26/5/2026).

"Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," sambung Yanto.

Praktik suap ini bermula saat Hakim YM yang masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, bertemu dengan pelapor pada Maret 2024 dan menjanjikan kemenangan perkara di tingkat MA. Korban yang percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dengan cara transfer sebanyak enam kali, serta meminjamkan uang bank sebesar Rp 90 juta atas nama pelaku.

Namun, korban akhirnya sadar telah ditipu setelah melihat nama-nama hakim yang mengadili perkara di situs resmi MA tidak sesuai dengan informasi bohong dari Hakim YM. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian, Pengadilan Tinggi, hingga Komisi Yudisial.


Di hadapan majelis, terlapor YM mengakui dirinya memang tidak pernah melakukan pengurusan perkara seperti yang dijanjikan kepada korban. Menurut YM, dirinya memang sempat pergi ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan pelapor, tetapi ia tidak pernah ke MA.

"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.



Simak Video "Video: Pembagian Suap 3 Hakim untuk Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor"

(hmw/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork