Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) berinisial LTS. Hakim PT Sulteng itu dipecat usai terbukti selingkuh dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang inisial DW saat keduanya masih terikat pernikahan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (3/3/2026). LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi nonpalu selama dua tahun.
"Menjatuhkan sanksi kepada LTS, dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun," ujar Ketua MKH Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, para terlapor menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim.
Keduanya saat ini telah bercerai dengan pasangan masing-masing dan telah menikah pada Oktober 2024. Namun keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu, serta menjalin komunikasi yang baik.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan. MKH melihat adanya kesungguhan penyesalan dari kedua terlapor. Keduanya juga berkeinginan untuk menjaga rumah tangga barunya.
"Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Desmihardi.
Sebagai informasi, sidang MKH diketuai Wakil Ketua KY Desmihardi. Anggota MKH lainnya terdiri dari Anggota KY Abhan, F Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sedangkan MA diwakili Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
(sar/asm)











































