Lansia bernama Bandriati Leo (73) mengajukan banding usai gugatan sengketa lahannya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Bandriati menguraikan beberapa alasan keberatan.
Bandriati sebelumnya menggugat dugaan penyerobotan lahan seluas 438 meter persegi miliknya yang kemudian diputus NO oleh hakim PN Makassar pada Kamis (16/4/2026). Menyikapi putusan itu, Bandriati mengajukan permohonan banding pada Senin (27/4).
Kuasa hukum Bandriati menyebut putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan. Menurutnya, ada sejumlah kekeliruan hakim yang dinilai merugikan hak Bandriati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim telah keliru dalam menilai bukti fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam perkara a quo," ujar kuasa hukum Bandriati.
Tim kuasa hukum Bandriati menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan gugatannya kabur karena sebagian bangunan rumahnya berdiri di atas bantaran sungai. Menurutnya, dalih tersebut tidak tepat karena yang disengketakan adalah tanah, bukan bangunan rumahnya.
Ia menyebut posisi rumah di atas bantaran sungai merupakan urusan administrasi pemerintah, bukan sengketa perdata. Menurutnya, hakim telah mencampuradukkan antara identitas objek sengketa dengan legalitas administratif bangunan.
"Fakta bahwa sebagian dari bangunan rumah Pembanding menjorok ke bantaran sungai sama sekali tidak menghilangkan identitas fisik maupun legalitas tanah utama yang disengketakan oleh karena rumah tersebut hanya merupakan batas objek sengketa," demikian dikutip dari memori banding.
Tim kuasa hukum Bandriati menilai unsur kekaburan gugatan harusnya dititikberatkan pada ketidakmampuan penggugat menguraikan objek sengketanya. Sementara dalam gugatannya, kuasa hukum Bandriati mengaku sudah memaparkan letak, luas, dan batas-batas tanah secara jelas.
"Pembanding telah secara terang dan jelas menguraikan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa dengan merujuk pada sertifikat," kata kuasa hukum Bandriati.
Selain itu, kuasa hukum Bandriati juga menilai hakim telah keliru dalam menafsirkan bukti yang diajukan. Ia menyebut bukti sertifikat hak milik atas nama Bandriati Leo diajukan bukan untuk mengklaim objek sengketa, tapi sebagai mata rantai riwayat tanah untuk membuktikan kepemilikan dengan bukti Rincik.
"Oleh karena itu, diajukannya Sertifikat Hak Milik Nomor 23293 adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa negara telah mengakui keabsahan Rincik milik Pembanding," tuturnya.
Tim kuasa hukum Bandriati juga heran sebab hakim tidak mempertimbangkan bukti fotokopi rincik miliknya. Menurutnya, dokumen itu sah secara hukum dan seharusnya menjadi dasar penilaian di persidangan.
"Fotokopi surat yang telah dileges sesuai aslinya oleh pejabat yang berwenang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama ketika dokumen aslinya memang secara hukum wajib disimpan dalam arsip negara serta bukti tersebut telah dikuatkan alat bukti lain," ujarnya.
Atas sederetan alasan tersebut, Bandriati melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan perdata nomor 332/Pdt.G/2025/PN Mks tersebut. Bandriati juga meminta majelis hakim menyatakan objek sengketa tanah seluas 438 meter persegi sah miliknya.
Jejak Lahan 438 Meter Berujung Gugatan
Bandriati mengaku ia memiliki warisan lahan dari ayahnya, Badan bin Salisong yang telah dibeli sejak tahun 1964. Tanah seluas 7 are itu terletak di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Belakangan, Bandriati menemukan fakta bahwa sebagian lahannya seluas 438 meter persegi telah diterbitkan sertifikatnya pada 2011 atas nama almarhumah Mardianah. Lahan tersebut kemudian dijual secara beruntun kepada Andi Paottongi hingga beralih ke tangan Erick Suprapto.
"Awalnya pada saat saya mau buat sertifikat, saya baru ketahui tanah saya disertifikatkan oleh almarhumah Hj. Mardianah di tahun 2011 kemudian dijual kepada Paottongi, setelah itu di tahun 2017-2018 Andi Paottongi menjual ke Erick Suprapto," kata Bandriati kepada detikSulsel, Selasa (5/5).
Bandriati lalu menemukan adanya perbedaan dasar alas hak antara miliknya dengan pihak lawan. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang sudah terdaftar atas namanya.
"Saya cek sertifikat mereka ternyata berawal dari surat pernyataan penguasaan fisik dari almarhumah Hj. Mardianah di tahun 2011, sementara tanah di sana adalah tanah adat (tanah terdaftar) bukan tanah negara (tanah garapan)," bebernya.
Bandriati kemudian menempuh jalur pengadilan pada Senin (4/8/2025). Melalui gugatannya, Bandriati menyebut tindakan para tergugat yang menerbitkan dan mengalihkan sertifikat di atas tanah miliknya sebagai perbuatan melawan hukum.
