Gugat Lahannya Diserobot, Lansia di Makassar Heran Hakim Malah Bahas Rumah

Gugat Lahannya Diserobot, Lansia di Makassar Heran Hakim Malah Bahas Rumah

Elmayanti - detikSulsel
Rabu, 06 Mei 2026 16:51 WIB
Seorang lansia di Makassar menggugat ke PN Makassar usai tanahnya diserobot pihak lain. Dokumen Tim detikcom
Foto: Seorang lansia di Makassar menggugat ke PN Makassar usai tanahnya diserobot pihak lain. Dokumen Tim detikcom
Makassar -

Lansia bernama Bandriati Leo (73) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar usai lahannya diserobot oleh pihak lain. Bandriati lantas merasa heran usai hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dengan pertimbangan yang melenceng dari materi pokok gugatan.

Bandriati mengajukan gugatan setelah 438 meter persegi dari total 700 meter persegi luas lahannya diklaim oleh pihak lain. Dia pun mengajukan gugatan sengketa lahan dengan nomor perkara 322/Pdt.G/2025/PN Mks pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Total ada 7 orang tergugat serta 1 pihak sebagai turut tergugat dalam gugatannya. Melalui gugatan itu, Bandriati menyebut tindakan para tergugat yang menerbitkan dan mengalihkan sertifikat di atas tanah miliknya sebagai perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melewati sederetan sidang pembuktian, hakim kemudian memutus NO gugatan Bandriati pada Kamis (16/4). Menanggapi putusan itu, Bandriati mengaku heran karena pertimbangan hakim justru melenceng membahas bangunan rumahnya.

"Kenapa rumah saya yang dibahas dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim? Padahal yang saya gugat adalah tanah saya yang dikuasai seluas 438 m2 (empat ratus tiga puluh delapan meter persegi)," kata Bandriati kepada detikSulsel, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Bandriati menyebut hakim menilai posisi rumahnya berada di atas bantaran sungai. Padahal menurut Bandriati, lokasi rumahnya bukan di bantaran sungai maupun fasilitas publik.

"Alasannya karena rumah saya berada di atas bantaran sungai, padahal itu bukan bantaran sungai dan bukan juga fasilitas umum," tuturnya.

Bandriati menjelaskan bahwa sengketa ini bermula saat dirinya hendak mengurus sertifikat tanah. Ia kemudian menemukan fakta bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain.

"Awalnya pada saat saya mau buat sertifikat, saya baru ketahui tanah saya disertifikatkan oleh almarhumah Hj. Mardianah di tahun 2011 kemudian dijual kepada Paottongi, setelah itu di tahun 2017-2018 Andi Paottongi menjual ke Erick Suprapto," jelas Bandriati.

Bandriati lalu menemukan adanya perbedaan dasar alas hak antara dirinya dengan para tergugat. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang sudah terdaftar atas namanya.

"Saya cek sertifikat mereka ternyata berawal dari surat pernyataan penguasaan fisik dari almarhumah Hj. Mardianah di tahun 2011, sementara tanah di sana adalah tanah adat (tanah terdaftar) bukan tanah negara (tanah garapan)," bebernya.

Terkait bukti, Bandriati mengklaim memiliki bukti kuat berupa rincik yang dikeluarkan pada tahun 1964. Di sisi lain, pihak tergugat disebut hanya menggunakan sporadik.

"Tanah saya dasarnya rincik yang terdaftar di Kelurahan Tamangapa, sementara mereka hanya mengandalkan sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik)," tutur Bandriati.

Atas dasar itu, Bandriati memutuskan mengajukan gugatan dugaan penyerobotan lahan ke PN Makassar. Namun Bandriati kecewa dan menilai putusan majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti yang ia ajukan.

"Maka dari itu saya menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar, akan tetapi majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan seperti rincik maupun surat keterangan terdaftar rincik saya, ada juga pembanding dari SHM (Sertifikat Hak Milik) masing-masing tetangga saya yang di mana petunjuk dalam SHM tersebut adalah tanah adat," pungkasnya.

Menyikapi putusan hakim itu, Bandriati kemudian mengajukan permohonan banding pada Senin (27/4). Dalam memori bandingnya, Bandriati meminta hakim mengabulkan gugatannya dan membatalkan putusan perdata nomor 322/Pdt.G/2025/PN.Mks

Jejak Lahan 438 Meter Berujung Gugatan

Bandriati mengungkapkan, ia memiliki warisan lahan dari ayahnya, Badan bin Salisong yang telah dibeli sejak tahun 1964. Tanah seluas 7 are itu terletak di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Sebagai bukti kepemilikan, Bandriati memegang surat Rincik No. 29 Persil No. 6 S II Kohir 1570 CI. Secara hukum adat dan administrasi pertanahan lama, Rincik tersebut telah terdaftar di buku tanah Kelurahan Tamangapa.

Belakangan, Bandriati menemukan fakta bahwa sebagian lahannya seluas 438 meter persegi telah diterbitkan sertifikatnya pada 2011 atas nama almarhumah Mardianah. Lahan tersebut kemudian dijual secara beruntun kepada Andi Paottongi hingga beralih ke tangan Erick Suprapto.

Bandriati mengaku sempat melaporkan penyerobotan lahan itu ke polisi pada 2018, namun kasus terhenti karena pihak terlapor saat itu yakni Mardianah telah meninggal dunia. Bandriati kemudian menempuh jalur pengadilan pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Melalui gugatannya, Bandriati meminta hakim menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas 438 meter itu sah miliknya. Ia juga meminta hakim menyatakan surat-surat milik tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa sebagai dokumen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.




(hmw/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads