Kasus tiga pendaki tewas akibat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, membuat Muh Reza Selang (35) selaku penyedia jasa open trip ditetapkan sebagai tersangka. Reza dianggap lalai lantaran nekat membawa korban meski mengetahui gunung api tersebut berstatus Level II alias Waspada.
Kasus ini bermula saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. Belakangan diketahui ternyata ada 20 pendaki terjebak erupsi yang sembilan di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, korban melakukan pendakian saat Gunung Dukono sudah ditutup. Rombongan pendaki melanggar larangan pendakian yang diterbitkan sebelumnya.
"Terdapat dugaan adanya kelalaian dari pegiat wisata atau pihak yang tetap melakukan aktivitas pendakian meskipun telah terdapat pemberitahuan penutupan kawasan wisata pendakian Gunung Dukono," kata Abdul Muhari dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Larangan pendakian Gunung Dukono sudah diberlakukan sejak 17 April 2026. Aktivitas pendakian ditutup total berdasarkan surat keputusan bernomor: 556/061 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
"Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun," ungkap Abdul Muhari.
Sebanyak 17 pendaki lebih dulu berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat meski beberapa di antaranya luka-luka. Sementara tiga pendaki di antaranya sempat dilaporkan hilang.
Tim SAR yang melakukan pencarian menemukan satu pendaki asal Jayapura bernama Enjel pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 14.30 WIT. Perempuan asal Jayapura itu tewas tertimbun pasir vulkanik sekitar 50 meter dari bibir kawah.
Dua pendaki lainnya lalu kembali dievakuasi dalam kondisi jenazah tidak lagi utuh sekitar 13 meter dari bibir kawah pada Minggu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIT. Kedua pendaki asal Singapura itu bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
"Proses evakuasi dua jenazah terakhir sempat mengalami kendala karena posisi korban tertimbun material vulkanik dengan ketebalan dan kedalaman yang cukup signifikan," kata Abdul Muhari.
Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka
Setelah operasi SAR berakhir, polisi fokus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus pendakian Gunung Dukono berujung maut itu. Dari hasil penyidikan, Reza Selang selaku penyedia jasa open trip pendakian ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka, satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip," ungkap Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada detikcom, Kamis (21/5).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus, yakni 1 handphone dalam kondisi rusak, 1 tas rompi gunung, 1 tas gunung berwarna hijau, 1 set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan 1 tas perlengkapan drone minus kamera drone.
"Pasal yang disangkakan adalah 474 ayat 3 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V sebesar Rp 500 juta," imbuh Erlichson.
Simak Video "Video: Sherly Tjoanda Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji"
(sar/sar)