3 Pendaki Tewas di Gunung Dukono Saat Mendaki Secara Ilegal

Maluku Utara

3 Pendaki Tewas di Gunung Dukono Saat Mendaki Secara Ilegal

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 10 Mei 2026 13:58 WIB
Kolom abu berwarna putih kelabu kehitaman dari erupsi gunung api Dukono terlihat dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5) pukul 07.44 WIT.
Foto: Kolom abu berwarna putih kelabu kehitaman dari erupsi gunung api Dukono pada Sabtu (9/5/2026) (dok Pos PGA Dukono)
Halmahera Utara -

Rombongan pendaki di Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, ternyata melakukan pendakian secara ilegal hingga mengakibatkan 3 pendaki dari Singapura dan Jayapura meninggal. Mereka diam-diam mendaki saat status gunung api berstatus level 2 atau waspada.

"Kalau orang ngumpet-ngumpet naik gimana, apa kita bisa lihat juga," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada detikcom, Minggu (10/5/2026).

Erlichson menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan lanjut. Pihaknya masih mendalami sehingga rombongan pendaki bisa melakukan pendakian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti kan inikan dievaluasi nanti kita perketat," tambahnya.

Tim SAR gabungan juga masih melakukan pencarian terhadap dua pendaki warga negara asing (WNA) yang masih hilang. Kedua pendaki asal Singapura itu bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

ADVERTISEMENT

"Ini kita masih menunggu hasil temuan dari tim di atas ini, kita nunggu di bawah," ucap Erlichson.

Dugaan pendaki tewas mendaki secara ilegal menguat lantaran Gunung Dukono ternyata sudah ditutup sejak April 2026. Kebijakan itu ditetapkan lewat surat keputusan nomor: 556/061 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Halut pada tanggal 17 April 2026.

"Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah. Hal ini sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat (8/5), Pemkab Halut kembali menegaskan penutupan total pendakian. Kebijakan ini ditetapkan melalui surat dengan Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama.

"Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung," jelasnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads