Oknum anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirumorkan menerima uang pelicin untuk mengesahkan revisi peraturan daerah (perda) terkait jarak ritel modern. Aliran dana dari pengusaha ritel dikabarkan mengalir ke pihak dewan yang membantu meloloskan aturan tertentu.
Ketua Fraksi DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir tidak menampik adanya desas-desus mengenai aliran uang pelicin tersebut. Kendati begitu, dia mengaku tidak pernah melihat secara langsung bukti fisik dari keberadaan uang yang diisukan.
"Kalau isu-isu yang kita dengar ya, kalau faktanya sih kita tidak lihat. Ya seperti rasa-rasanya kalau ya kalau kentut berbau tapi fisik kentut itu kan tidak lihat," ujar Kamaluddin kepada detikSulsel, Selasa (6/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaluddin ogah berspekulasi lebih jauh terkait aliran dana yang diduga mengalir ke Komisi III DPRD Parepare tersebut. Kamaluddin mengaku rumor tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Saya tidak berani mengatakan ke Komisi III, saya juga tidak menunjuk ke siapa, yang jelasnya informasinya ada. Tapi ini kan berdasarkan isu ya, isu bahwa jangan sampai nanti dipelintir ini," katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa rumor uang pelicin memang santer beredar. Kendati begitu, Kamaluddin meminta agar isu ini dikonfirmasi ke pihak yang diduga tertuduh.
"Bahwa itu isu yang kita dengar ada isunya, tapi apakah itu ada secara fisik yang kita lihat, saya tidak berani menyatakan bahwa itu ada. Iya, silakan dikonfirmasi ke pihak bersangkutan," jelas Kamaluddin.
Menanggapi rumor tersebut, Ketua Komisi III DPRD Parepare Hamran Hamdani menepis isu uang pelicin itu. Dia menantang pihak-pihak yang melempar isu tersebut untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menjadi fitnah.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa ada dugaan Komisi III terima uang, dari dulu saya sampaikan, kalau memang ada informasi katanya desas-desus, saya bilang laporkan ke APH sekarang. Supaya kita tahu siapa yang sebenarnya terima," kata Hamran.
Ketua Pansus Perda Ritel ini juga meluruskan tudingan mengenai penetapan jarak ritel yang dinilai bermasalah dalam proses pembahasan di pansus. Dia mengatakan pihak pansus hanya menyodorkan opsi, sementara keputusan akhir jarak ritel ditentukan dalam rapat paripurna.
"Perlu dicatat, bahwa Pansus kami putuskan tidak ada putuskan jarak di Pansus waktu kami kerja, kami cuma tentukan opsi saja. Opsi pada saat itu ada 0 meter, ada 100 meter, ada tetap 500 meter, lalu kemudian kami bawa ke paripurna," jelasnya.
Dia mengaku heran apabila belakangan terdapat fraksi yang mendadak berbalik arah dan menolak aturan tersebut. Sebab, seluruh fraksi sebelumnya telah menyampaikan persetujuan resmi saat pandangan fraksi di rapat paripurna.
"Perlu dicatat, semua fraksi menyetujui waktu pandangan fraksi, jadi saya heran kalau ada yang menolak. Jaraknya ini kami serahkan ke paripurna, diambil alih oleh pimpinan DPRD waktu pada saat menentukan jarak," imbuh Hamran.
Diketahui, penetapan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sempat berpolemik. Sebanyak 7 legislator memutuskan walk out saat rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa (29/9).
Legislator itu berasal dari Fraksi Demokrat, Gerindra dan Partai Gelora. Mereka menolak aturan baru yang mengatur jarak antara retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter.
"Mungkin kami masih kurang sepaham dengan jarak 100 meter untuk retail modern ini," kata Faridah yang mewakili Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna.
