Nasib pilu menimpa anggota Polri di Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripda Dirja Pratama (19), yang tewas dibunuh seniornya, Bripda P, di asrama kepolisian di Makassar. Masalahnya sepele, hanya karena korban tak menghadap saat dipanggil.
Bripda Dirja dianiaya senior hingga tewas di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel di Makassar pada Minggu (22/2) pagi. Malam sebelumnya, Bripda Dirja sempat beberapa kali dipanggil senior namun tidak mengindahkan.
Sikap Bripda Dirja itu lantas membuat Bripda P naik pitam. Ia pun menjemput korban untuk meluapkan amarahnya sekitar pukul 06.30 Wita.
"Jadi malam dipanggil, dua kali malam dipanggil nggak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh yang bersangkutan," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2/2026).
Amarah Bripda P yang tak terbendung membuatnya nekat mencekik dan memukul korban berulang kali. Mirisnya, beberapa anggota kepolisian turut berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
"Memang yang bersangkutan sengaja mencari kelengahan. Ketika malam tidak bisa memanggil, saat salat subuh dia melakukan," ujar Djuhandhani.
Korban sendiri diduga tidak memenuhi panggilan pelaku sebab sedang tidak berada di lokasi. Korban disebut tidak tidur dalam barak di tempat biasa.
"Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya," jelas Djuhandhani.
Pelaku merasa korban tidak loyal karena tidak mengindahkan panggilan senior. Aksi brutal Bripda P pun sudah dibuktikan melalui hasil visum.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan," paparnya.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," tambah Djuhandhani.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Dirja"
(asm/nvl)