Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap fakta baru terkait kasus Bripda Dirja Pratama (19) tewas dianiaya seniornya, Bripda P. Seorang rekan korban diduga menghilangkan jejak darah, sementara seorang lainnya bungkam soal penganiayaan.
Kasus bermula ketika Bripda P memanggil korban di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel, Kota Makassar pada Sabtu (21/2) malam. Korban yang tidak memenuhi panggilan itu akhirnya dijemput oleh pelaku pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.
"Jadi malam dipanggil, dua kali malam dipanggil nggak menghadap. Pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh yang bersangkutan," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripda Dirja yang dijemput oleh seniornya lantas dianiaya pelaku hingga kehilangan nyawa. Korban tewas akibat dipukul bertubi-tubi.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan," paparnya.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," tambah Djuhandhani.
Korban sendiri diduga tidak memenuhi panggilan pelaku sebab tidak sedang berada di lokasi. Korban disebut tidak tidur dalam barak di tempat biasa.
"Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya," jelas Djuhandhani.
2 Rekan Bripda Dirja Hilangkan Jejak Darah Korban
Djuhamdani menyebut penganiayaan maut itu turut disaksikan dua rekan korban, Bripda MF dan Bripda MA. Mirisnya, saksi yang berada di lokasi justru tidak melerai atau melaporkan peristiwa tersebut.
"Di situ ada beberapa teman satu angkatan yang melihat bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan," terangnya.
Menurut dia, Bripda MF ketahuan membersihkan jejak darah korban demi menutupi perbuatan pelaku. Sementara Bripda MA bungkam terkait penganiayaan itu.
"Kami melihat ada salah seorang atas nama Bripda MF, itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu," jelasnya.
"Salah satu anggota yaitu Bripda MA, yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin," tambah Djuhandhani.
Bripda P Jadi Tersangka Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik memastikan korban tewas akibat dianiaya Bripda P. Pelaku yang merupakan senior korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita menetapkan tersangka atas nama P pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban," kata Djuhandhani usai pemakaman Bripda Dirja di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2).
Penyidik menjerat tersangka dengan dua pasal alternatif dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
"Pasal yang bersangkutan dikenakan Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun," bebernya.
(hmw/hmw)











































