Rincian Vonis 15 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Tertinggi 7 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 06 Okt 2025 17:00 WIB
Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar telah berakhir bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 15 terdakwa kini telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, 15 terdakwa tersebut terbagi dalam 12 berkas perkara. Perkara ini mulai bergulir di PN Sungguminasa sejak Selasa (29/4) dengan mengadili 4 berkas yang terdiri dari 4 terdakwa.

Empat terdakwa tersebut berperan sebagai pihak yang membuat uang palsu dan membantu transaksi pembelian bahan bakunya. Pembuat uang palsu di antaranya mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala. Sementara pihak yang membantu transaksi pembelian bahan baku pembuatan uang palsu adalah John Biliater.


Kemudian 4 terdakwa selanjutnya yang termuat dalam 3 berkas perkara diadili pada pekan berikutnya, Rabu (7/5). Mereka adalah eks honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir selaku pengedar uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah sebagai pembeli uang palsu, serta oknum pegawai bank Andi Haeruddin yang membantu mengedarkan uang palsu.

Pada pekan selanjutnya, Rabu (14/5), sebanyak 4 berkas perkara yang terdiri dari 6 terdakwa disidangkan di PN Sungguminasa. Keenam terdakwa tersebut merupakan pihak pembeli dan perantara transaksi uang palsu di Sulawesi Barat (Sulbar). Di antaranya adalah oknum ASN Sulbar Manggabarani, oknum ASN DPRD Sulbar Satriyady, oknum pegawai bank Irfandy, Ilham, Kamarang, dan Sri Wahyudi.

Kemudian yang terakhir diadili dalam perkara ini adalah pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Ia awalnya didakwa sebagai pihak yang memodali dan menyuruh Terdakwa Syahruna untuk membuat uang palsu.


(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork