Rincian Vonis 15 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Tertinggi 7 Tahun Bui

Rincian Vonis 15 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Tertinggi 7 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 06 Okt 2025 17:00 WIB
Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa.
Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar telah berakhir bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 15 terdakwa kini telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, 15 terdakwa tersebut terbagi dalam 12 berkas perkara. Perkara ini mulai bergulir di PN Sungguminasa sejak Selasa (29/4) dengan mengadili 4 berkas yang terdiri dari 4 terdakwa.

Empat terdakwa tersebut berperan sebagai pihak yang membuat uang palsu dan membantu transaksi pembelian bahan bakunya. Pembuat uang palsu di antaranya mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala. Sementara pihak yang membantu transaksi pembelian bahan baku pembuatan uang palsu adalah John Biliater.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian 4 terdakwa selanjutnya yang termuat dalam 3 berkas perkara diadili pada pekan berikutnya, Rabu (7/5). Mereka adalah eks honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir selaku pengedar uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah sebagai pembeli uang palsu, serta oknum pegawai bank Andi Haeruddin yang membantu mengedarkan uang palsu.

Pada pekan selanjutnya, Rabu (14/5), sebanyak 4 berkas perkara yang terdiri dari 6 terdakwa disidangkan di PN Sungguminasa. Keenam terdakwa tersebut merupakan pihak pembeli dan perantara transaksi uang palsu di Sulawesi Barat (Sulbar). Di antaranya adalah oknum ASN Sulbar Manggabarani, oknum ASN DPRD Sulbar Satriyady, oknum pegawai bank Irfandy, Ilham, Kamarang, dan Sri Wahyudi.

ADVERTISEMENT

Kemudian yang terakhir diadili dalam perkara ini adalah pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Ia awalnya didakwa sebagai pihak yang memodali dan menyuruh Terdakwa Syahruna untuk membuat uang palsu.

Ke-15 terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan besaran beragam oleh majelis hakim PN Sungguminasa. Hukuman penjara yang dijatuhkan berkisar antara 1,5 tahun hingga 7 tahun, dengan denda mulai Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Andi Ibrahim, pembuat uang palsu senilai Rp 640 juta bersama Syahruna dan Ambo Ala, menerima hukuman penjara tertinggi di antara para terdakwa lainnya. Ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (10/9).

Sementara itu, bos sindikat uang palsu Annar Sampetoding dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman denda yang diterimanya merupakan yang tertinggi di antara seluruh terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di PN Sungguminasa, Rabu (1/10).

Berikut rincian vonis terhadap 15 terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar:

  1. Andi Ibrahim: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
  2. Annar Sampetoding: 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
  3. Muhammad Syahruna: 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan tambahan.
  4. Ambo Ala: 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan tambahan.
  5. John Biliater: 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
  6. Mubin Nasir: 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
  7. Sukmawaty: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
  8. Sattariah: 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
  9. Andi Haeruddin: 2 tahun dan 6 penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan tambahan.
  10. Manggabarani: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
  11. Satriyady: 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
  12. Irfandy: 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
  13. Ilham: 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan tambahan.
  14. Kamarang: 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
  15. Sri Wahyudi: 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Majelis hakim menilai Andi Ibrahim terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara perbuatan Syahruna dan Ambo Ala yang membantu membuat uang palsu dinilai melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian perbuatan Annar dan John yang membantu dalam menyediakan bahan baku pembuatan uang palsu diatur dalam Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan ke-10 terdakwa lainnya selaku pengedar, pembeli, dan perantara transaksi uang palsu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, masih ada dua tersangka yang hingga kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam persidangan terungkap, keduanya yakni Hendra selaku pemesan uang palsu senilai Rp 1 miliar kepada Andi Ibrahim dan Arnold yang berperan sebagai pembeli uang palsu.

Halaman 4 dari 4
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads