Pria berinisial RA (42) diamankan usai diduga mencabuli bocah kakak dan adik berusia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diduga mencabuli kedua korban dengan modus mengajak bermain kartu.
"Terduga pelaku telah diamankan. Kedua korban masih memiliki hubungan keluarga dengan istri terduga pelaku," kata Kapolsek Campalagian Iptu Saifud kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Pelaku diamankan polisi saat berada di wilayah Kecamatan Campalagian, Selasa (22/7) sekira pukul 16.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku pada saat diinterogasi mengakui perbuatannya," ungkap Saifud.
Saifud menyebut kedua korban telah melaporkan resmi dugaan kasus tindak asusila ini ke polisi. Pelaku diserahkan ke Polres Polman untuk kepentingan penyelidikan.
(asm/ata)