Pria di Polman Cabuli 2 Bocah Kakak Adik Modus Main Kartu Ditangkap

Pria di Polman Cabuli 2 Bocah Kakak Adik Modus Main Kartu Ditangkap

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 29 Jul 2025 13:47 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Polewali Mandar -

Pria berinisial RA (42) diamankan usai diduga mencabuli bocah kakak dan adik berusia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diduga mencabuli kedua korban dengan modus mengajak bermain kartu.

"Terduga pelaku telah diamankan. Kedua korban masih memiliki hubungan keluarga dengan istri terduga pelaku," kata Kapolsek Campalagian Iptu Saifud kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Pelaku diamankan polisi saat berada di wilayah Kecamatan Campalagian, Selasa (22/7) sekira pukul 16.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku pada saat diinterogasi mengakui perbuatannya," ungkap Saifud.

Saifud menyebut kedua korban telah melaporkan resmi dugaan kasus tindak asusila ini ke polisi. Pelaku diserahkan ke Polres Polman untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono menyebut tindak pencabulan terjadi pada awal Juli ini. Meski begitu, Mulyono mengaku masih mendalami kasus ini sebab masih ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban.

"Pada awal bulan Juli ini RA melakukan pencabulan terhadap anak korban. Ini keterangannya belum sinkron, di sini masih berbeda atau masih selisih, kalau korban mengatakan terjadi di kamar dan rumah kebun, tapi ini masih kita dalami keterangan pelaku," terangnya.

Menurut Mulyono, terungkapnya kasus asusila ini berawal ketika korban bercerita kepada tantenya terkait perbuatan pelaku.

"Korban ini bercerita kepada tantenya yang masih bertetangga dengan pelaku. Tantenya (kemudian) bercerita kepada keluarga yang lain," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mulyono menyebut tindak pencabulan diawali dari bujuk rayu dan tipu muslihat pelaku saat mengajak korban bermain kartu.

"Untuk sementara motifnya ini dengan iming-iming, dibujuk-bujuk, kalau kalah main kartu dipegang (kemaluan), dengan iming-iming, tipu muslihat itu sehingga pelaku melakukan itu (pencabulan)," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads