Pria berinisial NS (49) dibacok oleh warga inisial IS (45) gegara sengketa lahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Korban diserang saat melakukan survei dan mengklaim kepemilikan lahan yang ditempati pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka," kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Pembacokan terjadi di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Rabu (15/9) sekira pukul 12.30 Wita. Peristiwa bermula saat korban bersama dua karyawan bank melakukan survei pada sepetak lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal ketika korban bersama dua pegawai bank mendatangi lokasi untuk mengambil dokumentasi gambar dengan maksud lokasi itu akan diagunkan di bank," ungkapnya.
Pelaku yang saat itu berada di kolong rumahnya, langsung mengambil parang lantaran merasa tidak terima dengan aktivitas korban. Pelaku mengklaim sebagai pemilik lahan yang rencananya akan diagunkan korban.
"Karena merasa sebagai pemilik lokasi, dengan adanya kegiatan korban membuat pelaku marah. Makanya dia langsung masuk ke dalam rumah ambil parang," ujarnya.
"Pelaku menebas korban berulang kali menggunakan parang hingga menyebabkan luka pada bagian lengan dan punggung," sambung Iwan.
Dalam kondisi terluka akibat sabetan parang, korban sempat berupaya kabur untuk menyelamatkan diri. Warga kemudian membantu membawa korban ke RS Pratama Wonomulyo untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku pernah bertemu terkait persoalan lahan tersebut. Namun korban yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan diduga mengeluarkan kata-kata kasar membuat pelaku sakit hati.
"Memang pernah pelaku bertemu dengan korban, dan si korban menyampaikan kepada pelaku bahwa tanah itu miliknya. Bahkan di situ ada kata-kata yang sempat diucapkan korban membuat pelaku sakit hati," terangnya.
Iwan memastikan motif penganiayaan ini karena sakit hati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
"Jadi motifnya sakit hati karena pelaku sudah menempati itu lokasi belasan tahun. Ancaman hukumannya lima sampai delapan tahun penjara," pungkasnya.
