Pengakuan Warga Maros Babat Mangrove 6 Hektare Jadi Empang karena Punya SHM

Pengakuan Warga Maros Babat Mangrove 6 Hektare Jadi Empang karena Punya SHM

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 10:47 WIB
Ambo Masse saat menunjukkan kawasan empangnya di Maros setelah membabat mangrove.
Foto: Ambo Masse saat menunjukkan kawasan empangnya di Maros setelah membabat mangrove. (Reinhard/detikSulsel)
Maros -

Warga bernama Ambo Masse (64) mengaku heran setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan mangrove jenis api-api seluas 6 hektare di area Pantai Kuri Caddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ambo Masse mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di kawasan mangrove yang dijadikannya sebagai tambak ikan atau empang.

Ambo Masse mengurus SHM atas tanahnya di Pantai Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, sejak 2009. Tanah seluas lebih dari 6 hektare itu dibeli dari seseorang bernama Abu Baidah.

"Dulu itu pertama saya beli (tanahnya) secara borong, ada batasnya itu (milik) dari Haji Abu Baidah, menjadi hak milik 2009," kata Ambo Masse kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transaksi tersebut dilakukan dengan adanya akta jual beli tanah. Ambo Masse membeli tanah seluas 6 hektare dari Abu Baidah seharga Rp 200 juta. Dia juga berjanji akan memberikan tambahan uang kepada Abu Baidah jika lahan tersebut nantinya berhasil dijual.

"Kalau waktu saya beli (tanah) itu diambil sedikit-sedikit uangnya jadi kurang lebih Rp 200 juta. (Nantinya) Kalau ada saya jual nanti (tanah ini) Abu Baidah, mati kau atau hidup, saya kasih (tambahan) Rp 200 juta," tutur Ambo Masse.

ADVERTISEMENT

Ambo Masse mengungkapkan pembabatan mangrove jenis api-api mulai dilakukan pada tahun 2021. Dia lantas menuding Pemkab Maros lebih dulu melakukan pembabatan mangrove di kawasan tersebut sehingga dinilai tidak ada larangan.

"Saya itu menebang karena ada dasarnya pemerintah merintis, jadi saya ikut juga. Karena saya pikir tidak ada apa-apanya, tidak dilarang menebang api-api karena aku punya lahannya," ujarnya.

Menurut Ambo Masse, saat itu dirinya mendapat informasi dari pekerja yang ditugaskan oleh Pemkab Maros bahwa pembabatan mangrove jenis api-api itu dilakukan untuk proyek pembangunan jalan.

"Dia bilang waktu itu saya pernah tanya tukang kerjanya, dulu itu pemborongnya, mau diapain? Dia (pekerja) bilang, 'mau dibikin jalanan, Pak', (Ambo Masse membalas) 'oke maaf ya, saya tidak marah, saya datang ke sini untuk bertanya'," jelasnya.

"Karena ada ini (Pemkab Maros) melakukan perintisan api-api, jadi mau bertanya siapa yang mau membangun jalanan sebenarnya. Jadi (jawabannya) dari pemerintah. Oh Alhamdulillah baiklah kalau pemerintah (mau buat jalanan) bagus makin ramai makin hebat," sambung Ambo Masse.

Diketahui, kasus dugaan perusakan kawasan mangrove seluas 6 hektare sudah naik ke tahap penyidikan. Namun Polres Maros belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti.

Di satu sisi, Kepala BPN Maros Murad Abdullah mengaku pihaknya pernah menerbitkan SHM atas nama Ambo Masse. Namun Murad berdalih SHM itu diterbitkan tahun 2009 sebelum lahan tersebut menjadi kawasan mangrove pada 2012.

"Awal mula penerbitan sertifikat yang dimaksud (hak milik) itu tahun 2009 berdasarkan rinci. Nah pada tahun 2009 itu lokasi yang dimaksud belum masuk dalam kawasan mangrove," ujar Kepala Kantor BPN Maros Murad Abdullah kepada wartawan, pada Kamis (30/1).




(sar/hsr)

Hide Ads