BPN Maros Bantah DKP Sulsel soal 0,8 Ha Laut Bonto Bahari Tersertifikat SHM

BPN Maros Bantah DKP Sulsel soal 0,8 Ha Laut Bonto Bahari Tersertifikat SHM

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 12:00 WIB
Kepala BPN Maros Murad Abdullah memberi penjelasan soal polemik SHM di kawasan laut Bonto Bahari.
Foto: Kepala BPN Maros Murad Abdullah memberi penjelasan soal polemik SHM di kawasan laut Bonto Bahari. (Reinhard/detikSulsel)
Maros -

Badan Pertahanan Negara (BPN) Maros membantah pernyataan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait adanya lahan seluas 0,8 hektare mengantongi sertifikat hak milik (SHM) di atas area laut Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. BPN berdalih area yang tersertifikat SHM itu tidak masuk kawasan laut.

"Apa yang disampaikan dari DKP itu mengatakan bahwa ada sertifikat di laut, itu setelah kami cek di sistem kami ternyata sebidang tanah yang dimaksud itu ada di kawasan mangrove, berarti tidak berada di laut," ujar Kepala Kantor BPN Maros Murad Abdullah kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Namun Murad membenarkan bahwa tanah di lokasi mangrove itu telah dimiliki oleh warga dengan bukti SHM. SHM diterbitkan pada 2008 sebelum adanya aturan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Maros di 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sertifikat itu terbit pada tahun 2008, di mana belum berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2012. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sertifikat hak milik itu tidak berada di atas laut, tetapi di kawasan mangrove," beber Murad.

Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi itu merupakan sistem pengecekan kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

"Ini dari aplikasi kami di Sentuh Tanahku menunjukan bahwa sertifikat hak milik 473 tidak berada di atas laut tapi di kawasan mangrove dengan luasnya kurang 0.8 hektare," sebutnya.

Murad melanjutkan, kawasan sebidang tanah yang dipertanyakan oleh DKP Sulsel itu berada di sekitar kawasan Dermaga Sabang. Dermaga Sabang itu tengah diminta oleh DKP Sulsel untuk diubah statusnya menjadi hak pakai ke BPN namun tidak diproses.

"Yang saya tahu dermaga itu sekarang lagi DKP Provinsi menurunkan haknya untuk melakukan hak pakai dan sampai saat ini dermaga belum kami proses karena persyaratan izin reklamasi belum disampaikan ke kami," ungkap Murad.

Murad juga menegaskan, pihaknya belum menerima surat apapun dari DKP Sulsel yang ingin mempertanyakan adanya sebidang lahan disebut berada di kawasan laut Bonto Bahari Maros.

"Seperti informasi dari media bahwa DKP menyurat ke BPN, tetapi sampai saat ini suratnya belum kami dapat dan sampai ke kami," tegasnya.

Sebelumnya, DKP Sulsel menemukan 0,8 hektare (Ha) laut di Desa Bonto Bahari Kabupaten Maros memiliki SHM dan masuk dalam kawasan mangrove. DKP Sulsel akan melakukan verifikasi ke BPN terkait temuan.

Temuan itu terungkap setelah DKP melakukan rapat dengan beberapa pihak terkait dan mencocokkan website dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dengan data yang dimiliki.

"Statusnya di bidang tanah di situ (Bonto Bahari) sudah ada sertifikat hak milik dengan luasan kurang lebih 0.8 (hektare). Kita overlay dengan kita punya RTRWP ya, RTRWP ternyata itu masuk di wilayah laut sertifikat itu dan di situ ada mangrove di atasnya," ujar Kepala DKP Sulsel, M. Ilyas kepada wartawan, Kamis (30/1).




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads