Polisi telah memeriksa pria bernama Ambo Masse (64), sebagai tersangka kasus pembabatan mangrove jenis api-api jadi empang di pantai Kuri Caddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski telah ditetapkan tersangka, Ambo Masse tidak ditahan dan hanya dikenankan wajib lapor ke Polres Maros.
"Sudah diambil keterangan pak Ambo Masse sebagai tersangka, untuk sementara kita kasih wajib laporkan dia Senin dan Kamis. Kita tidak lakukan penahanan pertimbangan kami selaku penyidik," ujar Kanit Tipidter Polres Maros, Iptu Wawan kepada detikSulsel, pada Jumat (14/2/2025).
Pemeriksaan perdana terhadap Ambo Masse setelah berstatus tersangka berlangsung di ruangan Unit Tipidter Polres Maros, pada Kamis (13/2) pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 4 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan menuturkan, saat mendatangi kantor polisi, tersangka didampingi anak kandung dan pengacaranya. Dalam pemeriksaan itu, tersangka menyampaikan pembelaan bahwa yang ditebangnya itu bukanlah pohon mangrove atau bakau.
"Ya dia katakan bukan pohon bakau atau mangrove itu (yang ditebang) tetapi pohon api-api," jelasnya.
Wawan menambahkan, bahwa Ambo Masse mengakui melakukan pembabatan karena tumbuhan tersebut di atas tanahnya yang bersertifikat hak milik (SHM).
"Penjelasannya tentang pembelaannya bahwa kenapa dia lakukan (penebangan) itu karena ada sertifikat di atas tanahnya," bebernya.
Dalam pemeriksaan, Ambo Masse tidak menyebutkan terkait keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) Maros dalam pembabatan mangrove di lahannya.
"Dia tidak bahas soal itu (Pemda yang duluan melakukan pembabatan mangrove)," ucap Wawan.
Pihak Unit Tipidter Polres Maros kini masih terus melengkapi berkas perkara kasus pembabatan mangrove yang diduga dilakukan Ambo Masse. Tersangka juga harus melakukan wajib lapor ke Polres Maros dua kali dalam waktu seminggu.
Sebelumnya diberitakan, Ambo Masse ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mangrove jenis api-api di Maros pada Senin (3/1). pihak penyidik menerapkan pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Ambo Masse.
"Pasal 98 ayat 1 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros, Iptu Wawan kepada detikSulsel, Rabu (5/2).
(ata/asm)