Hutan Mangrove Dibabat Jadi Empang di Pantai Kuri Caddi Maros Diduga Punya SHM

Hutan Mangrove Dibabat Jadi Empang di Pantai Kuri Caddi Maros Diduga Punya SHM

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 25 Jan 2025 10:30 WIB
Tim Unit Tipidter Polres Maros melakukan penyidikan di lokasi pembabatan mangrove seluas 6 hektare.
Foto: Tim Unit Tipidter Polres Maros melakukan penyidikan di lokasi pembabatan mangrove seluas 6 hektare. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Seorang warga berinisial AM dilaporkan ke polisi usai diduga merusak kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare menjadi empang alias tambak ikan di kawasan Pantai Kuri Caddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini mendalami dugaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.

"Adapun setelah kami kumpulkan informasi lahan tersebut sertifikat hak milik dari terlapor. Sementara ini kami pun masih mendalami peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Aditya menegaskan, kawasan hutan mangrove di lokasi tersebut merupakan ekosistem yang dilindungi. Mangrove jenis api-api yang tumbuh di kawasan tersebut bukan lahan garapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang diketahui tanaman mangrove ini sudah ada lama sebelum SHM ini ada, tidak mungkin mangrove dikelola garapan yang mana diketahui itu adalah tanaman yang dilindungi," katanya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Maros Iptu Wawan mengatakan kawasan Pantai Kuri Caddi ditetapkan sebagai ekosistem lindung mangrove pada 2012. Hal itu membuat warga tidak bisa melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ditetapkan ekosistem lindung mangrove jadi ada kegiatan dibolehkan dan tidak dibolehkan kalau dilakukan tidak dibolehkan itu melanggar aturan aturan dan ada pidananya," sebut Wawan.

Sebelumnya diberitakan, hutan mangrove jenis api-api dibabat menggunakan gergaji mesin. Kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung mangrove di Pantai Kuri Caddi naik tahapan penyidikan November 2024 lalu.

Hutan mangrove tersebut terletak di Pantai Kuri Caddi, Dusun Kurilompo, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Berdasarkan penghitungan kerusakan lingkungan, ditemukan kurang lebih 6 hektare yang telah dibabat.




(sar/ata)

Hide Ads