Oknum anggota Polda Gorontalo Bripda Rahmat Duhedi (DRD) yang menganiaya tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Paguyaman bernama Taufik Nur (33) di Kabupaten Boalemo telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang putusan. Bripda Rahmat divonis 1 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara mengatakan Bripda Rahmat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boalemo, Rabu (16/10). Hakim menyatakan Bripda Rahmat terbukti melakukan penganiayaan terhadap Taufik Nur sebagaimana dakwaan jaksa.
"Bersangkutan (Bripda Rahmad) dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara selama satu tahun," kata Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (9/11/2024).
Saiful mengatakan selama persidangan di Pengadilan Negeri Boalemo, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Dia menambahkan Bripda Rahmat ditahan di Lapas Kelas IIB Boalemo.
"Selama persidangan ada 8 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan," sebut Saiful.
"(Bripda Rahmat) Saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Boalemo," katanya.
Diketahui, Bripda Rahmad nekat menganiaya Taufik Nur di rumah dinas Puskesmas Paguyaman, Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo pada Rabu (17/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Insiden tersebut diduga karena pelaku cemburu.
"Ya, motif kejadian masalah pribadi diduga berkaitan dengan rasa cemburu terhadap pacarnya, yang merupakan seorang bidan bertugas di Puskesmas Paguyaman," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (20/4).
Belakangan, Bripda Rahmad juga melaporkan Taufik Nur ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Bripda Rahmad diduga dikeroyok oleh warga sekitar usia menganiaya taufik Nur.
"Karena anggota kami dikeroyok maka dilaporkan ke Polres Boalemo. Lapornya di Polres Boalemo," ujar Kombes Desmont Harjendro kepada detikcom, Rabu (24/4).
Simak Video "Video: Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor di Gorontalo, 9 Motor Disita"
(hsr/asm)