
Nakes Puskesmas Paguyaman Gorontalo Jadi Tersangka Penganiayaan Bripda Rahmat
Polisi menetapkan Taufik Nur, nakes Puskesmas Paguyaman, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bripda Rahmat. Kasus ini berakar dari kecemburuan.
Polisi menetapkan Taufik Nur, nakes Puskesmas Paguyaman, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bripda Rahmat. Kasus ini berakar dari kecemburuan.
Bripda Rahmat Duhedi, anggota Polda Gorontalo, divonis 1 tahun penjara atas penganiayaan terhadap tenaga kesehatan Taufik Nur. Motifnya diduga cemburu.