
Polisi Gorontalo Bripda Rahmat Aniaya Nakes Puskesmas Divonis 1 Tahun Penjara
Bripda Rahmat Duhedi, anggota Polda Gorontalo, divonis 1 tahun penjara atas penganiayaan terhadap tenaga kesehatan Taufik Nur. Motifnya diduga cemburu.
Bripda Rahmat Duhedi, anggota Polda Gorontalo, divonis 1 tahun penjara atas penganiayaan terhadap tenaga kesehatan Taufik Nur. Motifnya diduga cemburu.
Bripda Rahmat, yang merupakan anak tukang ojek, dinobatkan sebagai lulusan terbaik dengan perolehan nilai tertinggi.