Oknum polisi berinisial AO di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diduga menganiaya siswa SMP inisial MNJ (12) menggunakan balok kayu usai anaknya dipukul. Orang tua (ortu) korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo.
"Iya, anak saya dianiaya dipukul pakai kayu, ditendang dipukul pakai tangan yang melakukan penganiayaan ini komdan anggota polisi," kata ayah korban, Elfis Samsudin Junus (40) saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/9/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan dekat masjid di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (5/9) sekitar pukul 17.45 Wita. Insiden itu bermula ketika korban bermain sepak bola bersama dengan teman-temanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini kronologinya ini anak saya sambil nunggu Magrib itu anak saya main bola dengan teman-temanya di sekitaran masjid kan ada lapangan," katanya.
Elfis menuturkan anaknya awalnya terlibat cekcok dengan anak oknum polisi tersebut. Tak berselang lama, oknum polisi itu datang ke lapangan dan memukul anak Elfis.
"Jadi kata istrinya anggota polisi, dia melihat anaknya dipukul oleh anak saya, kemudian dia lapor ke suaminya oknum polisi ini. Iya, katanya anak saya mukul anaknya anggota Polisi," ujar Elfis.
"Anak saya dipukul oleh oknum polisi sampai anak saya minta ampun menangis, berteriak ini dilihat langsung anak-anak teman saya dan ada juga saksi-saksi warga sekitar yang lihat langsung kejadian pemukulan ini," sambungnya.
Setelah dianiaya oknum polisi, MNJ langsung pulang ke rumah. Saat itu, MNJ diantar temannya yang sebelumnya sama-sama bermain bola di lapangan.
"Baru anak-anak yang teman-temanya anak saya juga yang bawa anak saya ke rumah, sama kayu yang dipakai memukul anak saya," bebernya.
Saat itu juga, orang tua korban dan seorang saksi melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Elfis juga melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo pada hati kejadian.
"Iya, divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Saya sudah lapor polisi, setelah kejadian saya lapor di Polda Gorontalo," imbuh Elfis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan laporan kasus penganiayaan tersebut telah diterima oleh penyidik dengan nomor: LP/B/325/SPKT/Polda Gorontalo. Saat ini penyidik sementara mendalami kasus tersebut.
"Iya, baru masuk laporannya, sekarang sementara didalami," ujar Desmont Harjendro kepada detikcom, Selasa (10/9).
(hsr/sar)