Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Supriani Selama Penyidikan

Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Supriani Selama Penyidikan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 20:29 WIB
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Foto: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Konawe Selatan -

Polisi menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dilakukan dengan alasan penyidik berempati terhadap posisi Supriyani.

"Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian kepada detikcom, Selasa (22/10/2024) malam.

Dia lantas menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan dari orang tua siswa pada April 2024 lalu. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi pada Jumat (26/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkan lah laporan polisi," kata dia.

Dia menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi total sebanyak 5 kali.

ADVERTISEMENT

"Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan)," kata dia.

Namun dia menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik hanya melakukan tahap II ke Kejaksaan.

"Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Namun belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10).

Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan turut membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah baik dari PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan itu kepada kliennya.

"Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya," ujarnya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads