Jejak Kasus Oknum Perwira Brimob Polda Sulteng Setubuhi ABG-Dieksekusi Jaksa

Sulawesi Tengah

Jejak Kasus Oknum Perwira Brimob Polda Sulteng Setubuhi ABG-Dieksekusi Jaksa

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 13 Okt 2024 08:30 WIB
Jaksa melakukan eksekusi terhadap oknum anggota Brimob (kaos kuning) yang merupakan terpidana persetubuhan ABG Parimo. Dokumen Istimewa
Foto: Jaksa melakukan eksekusi terhadap oknum anggota Brimob (kaos kuning) yang merupakan terpidana persetubuhan ABG Parimo. Dokumen Istimewa
Parigi Moutong -

Drama kasus oknum perwira Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS telah berakhir. Terpidana kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun itu kini dieksekusi ke tahanan setelah sempat divonis bebas.

Diketahui, kasus persetubuhan itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Selain Khaidir, ada 10 pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Perbuatan para pelaku membuat korban trauma hingga kondisi kesehatannya memprihatinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Minggu (13/10/2024), berikut perjalanan kasus oknum perwira Brimob Polda Sulteng bareng 10 pria setubuhi gadis ABG di Parimo hingga divonis bersalah di pengadilan:

Awal Mula Kasus Persetubuhan ABG

Kasus persetubuhan gadis ABG ini melibatkan 11 pelaku dari berbagai latar belakang profesi. Selain Khaidir dari institusi Polri, pelaku juga dari kalangan guru, mahasiswa, petani, karyawan swasta, hingga kepala desa (kades).

ADVERTISEMENT

Kapolda Sulteng Irjen Agus menjelaskan, para pelaku saling mengenal dan kerap berkumpul di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan memasak. Korban digaji oleh pelaku bernama Arif Rahman Hakim (ARH) yang merupakan guru SD.

Para pelaku melancarkan aksi asusilanya dengan beragam bujuk rayu, mulai diiming-imingi uang, diberi pakaian, hingga handphone. Korban mulanya disetubuhi oleh pacarnya yang masih mahasiswa bernama, Fahrul Nasari (FN).

"Celakanya saudara FN yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (korban) bisa dibayar dengan uang," kata Agus kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Agus menuturkan, persetubuhan itu terjadi pada waktu berbeda dalam kurun waktu April 2022-Januari 2023. Para pelaku menyetubuhi korban di enam lokasi berbeda di Kecamatan Sausu, Parimo.

"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," jelasnya.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami trauma. Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma menyebut korban kritis hingga harus menjalani operasi pengangkatan tumor di dinding rahimnya.

Penyidik Sempat Kekurangan Alat Bukti

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap para pelaku secara bertahap hingga ditetapkan tersangka. Ipda Khaidir awalnya belum menjadi tersangka karena penyidik kekurangan bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Irjen Agus.

Belakangan, Khaidir baru diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2023. Penyidik menetapkan oknum polisi sebagai tersangka setelah menemukan saksi yang mengetahui adanya keterlibatan Khaidir.

"Ada saksi yang melihat. Kalau kemarin kan belum ada ini saksi-saksi," ungkap Irjen Agus dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Kasus ini juga sempat menuai sorotan dari Komnas Perempuan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena Polda Sulteng menyatakan kasus ini bukan sebagai pemerkosaan. Namun Irjen Agus menegaskan, perkara ini tindak pidana persetubuhan dengan dalih tidak ada unsur paksaan pelaku terhadap korban.

Penyidik Polda Sulteng yang melengkapi berkas perkara kemudian melimpahkan 11 tersangka ke Kejari Parimo pada Agustus 2023. Proses persidangan terhadap 11 tersangka pun mulai bergulir sejak September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Parimo.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Total 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG menjalani sidang putusan di PN Parimo pada Kamis (11/1/2024). Hakim menyatakan 9 terdakwa terbukti bersalah, sementara oknum anggota brimob, Ipda Khaidir dan kepala desa, bernama Herman Ruruk (HR) divonis bebas.

"Makanya itu dibilang (hakim PN Parimo) kades tidak melakukan, termasuk brimob juga, padahal kan saksi korban kan mengaku 3 kali, brimob satu kali (melakukan persetubuhan)" ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1).

Sementara 9 terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa hukuman berbeda. Irwanto menyebut dua terdakwa, Khaidir dan Herman Ruruk karena keterangan saksi yang berbeda selama persidangan.

"(9 terdakwa) sudah, sudah semua itu (vonis), ada yang 9 tahun ada yang 8 tahun (penjara). Yang 2 ini memang, kemarin agak anu, saksinya itu kurang memang, dan saksi itu banyak membelok pada saat di persidangan," terangnya.

Kejari Parimo pun melakukan perlawanan atas vonis hakim PN Parimo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap oknum anggota brimob dan kades tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Kasasi kita, upaya kasasi kita, kasasi 2, yang lain diterima kemungkinan karena sudah lebih dari 3/4 kan," tegas Irwanto.

Vonis Bebas Oknum Brimob-Kades Dianulir

Belakangan, kasasi dari JPU Kejari Parimo dikabulkan MA hingga Ipda Khaidir dan Herman Ruruk dinyatakan terbukti bersalah di kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun. Keduanya divonis hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun dan 10 tahun.

"Iya putusan kasasi oknum Brimob 5 tahun (penjara). HR (oknum kades) 10 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Rabu (2/10).

Berdasarkan putusan MA Nomor: 6125/TU/2024/5388 K/Pid.Sus/2024, terdakwa Khaidir juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Oknum anggota brimob itu juga diharuskan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267.

Sementara terdakwa Herman Ruruk dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Irwanto menuturkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Herman Ruruk di Lapas Kelas III Parigi sejak Senin (30/9). Sementara Khaidir baru dieksekusi di Lapas Kolonodale pada Kamis (10/10).

Menurut Irwanto, eksekusi terhadap Khaidir dilakukan di Lapas Kolonodale karena terpidana pernah berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Morowali. Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar.

"Dia kan terlibat kasus narkoba di sana (Morowali), jadi eksekusi dilakukan di Lapas," beber Irwanto saat dihubungi, Sabtu (12/10).

Daftar 11 Pelaku Kasus Persetubuhan dan Masa Hukumannya

  1. Muh Taufik divonis 9 tahun penjara;
  2. Abdul Rahim divonis 10 tahun penjara;
  3. Arif Rahman Hakim (Guru) divonis 12 tahun penjara;
  4. Kamaruddin divonis 9 tahun 6 bulan penjara;
  5. Asral S divonis 9 tahun penjara;
  6. Aksar Andiguni divonis 9 tahun 6 bulan penjara;
  7. Agam Krisna divonis 8 tahun penjara;
  8. Fahrul Nasari divonis 8 tahun 6 bulan penjara;
  9. Awit Metungku divonis 8 tahun penjara;
  10. Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS divonis 5 tahun penjara;
  11. Herman Ruruk alias HR (pak Kades) divonis 10 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Hide Ads