Tahanan Kasus KDRT Polresta Palu Tewas Diduga Dianiaya 2 Oknum Polisi

Tahanan Kasus KDRT Polresta Palu Tewas Diduga Dianiaya 2 Oknum Polisi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 01 Okt 2024 10:00 WIB
Polda Sulteng menggelar konferensi pers kasus tahanan Polresta Palu tewas.
Foto: Polda Sulteng menggelar konferensi pers kasus tahanan Polresta Palu tewas. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Seorang tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Bayu Adityawan tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan dua oknum polisi. Kedua oknum tersebut yakni Bripda CH dan Bripda M.

Bayu awalnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Kemudian pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.

"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA (Bayu Adityawan) oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rama menuturkan selain terjadi dugaan penganiayaan, terdapat pula dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan. Kelalaian prosedur itu melibatkan 6 petugas jaga, 2 pengawas, dan 1 penyidik.

"Terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nurgroho mengatakan jika penanganan kasus meninggalnya Bayu diambil oleh Polda Sulteng. Pihaknya membentuk tim investigasi yang terdiri dari Dirreskrimum, penyidik Paminal serta Bidpropam.

"Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng," ujar Agus.




(ata/asm)

Hide Ads