Oknum guru SMK berinisial AS di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga memaksa siswinya melakukan video call sex (VCS). Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus perbaikan nilai mata pelajaran korban.
Kasus yang terungkap setelah viral di media sosial ini melibatkan oknum guru olahraga di SMK Negeri 2 Pinrang pada Agustus 2024. Polisi telah melakukan klarifikasi terkait kasus ini meski korban tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Kami telah meminta klarifikasi semua. Penyelesaian katanya di sekolah sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Dirangkum detikSulsel, berikut 5 hal tentang oknum guru SMK Negeri 2 Pinrang yang diduga memaksa siswinya VCS:
1. Oknum Guru Kerap Ajak Siswi VCS
Polisi telah meminta keterangan korban dan saksi terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, oknum guru kerap meminta korban dalam kondisi tanpa busana saat VCS.
"Oknum guru dari SMK 2 tersebut selalu melakukan kontak baik itu chatting dan video call via WhatsApp meminta kepada korban untuk membuka bajunya," ungkap Reza.
Ajakan dari oknum guru tersebut kerap ditolak korban. Namun penolakan itu tidak membuat oknum guru tersebut berhenti mengganggu korban.
"Cuman dari korban tidak merespons untuk melakukan VCS," tambahnya.
2. Korban Dilecehkan Pelaku di Sekolah
Oknum guru tersebut juga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Pelaku yang merangkap sebagai guru bimbingan dan konseling (BK) melancarkan aksinya di sekolah.
"Korban juga mengaku pernah dilecehkan dengan cara dipegang bokongnya oleh terduga pelaku," ungkap Reza.
Pelaku sengaja memanggil korban ke kantornya. Pelecehan itu terjadi saat kondisi ruangan pelaku sedang sepi.
"Kejadian tersebut terjadi pada saat kejadian jam sekolah dan di lingkungan sekolah, tepatnya di ruangan BK SMK 2 Pinrang," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(sar/ata)