Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 03 Jul 2024 09:00 WIB
Foto: Kantor travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Barru -

Polisi telah memeriksa pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hariah terkait kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak travel mengklaim tidak ada kerugian materiil yang dialami para jemaah dalam kasus ini.

Heriah awalnya menjalani pemeriksaan di Polres Barru pada Senin (30/6) malam. Terlapor diperiksa hingga pukul 02.00 Wita, Selasa (1/7).

"Saya dengan istri sebagai terlapor. Kami ditanyakan seputar pemberangkatan, dengan tuntutan, kekecewaan pelapor," kata suami Heriah, Aswan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2024).


Kuasa Hukum terlapor, Amir Made Amin kemudian menjelaskan bahwa para jemaah melaporkan dugaan penipuan. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada tuntutan materil yang dialami para jemaah.

"Ini saya jelaskan, kalau mengenai pelaporan pengaduan itu pidana, pidana itu tujuan akhirnya hanya mencari pelanggar hukum dan tidak ada tuntutan materil," kata Amir Made Amin yang dikonfirmasi terpisah.

Amir mengatakan jika para korban menuntut ganti rugi, seharusnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Barru. Dia menegaskan urusan pidana, tidak boleh dicampuradukkan dengan perdata.

"Kalau jemaah merasa dirugikan dan mencari kerugian materil, inikan hak dan kewajiban ada hak yang tidak terpenuhi, silakan ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Barru," tuturnya.

Namun Amir enggan menegaskan bahwa laporan para jemaah ke Polres Barru salah alamat. Dia mengatakan pihaknya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Laporan tidak keliru selama dia bisa masih bisa buktikan tindak pidana, karena dalil yang dilaporkan penipuan. Apakah bisa dibuktikan nanti dilihat," ujar Amir.

"Karena tujuan awalnya mereka haji, dan mereka sudah berhaji ada sertifikat hajinya. Cuma dalam perjalanan ada hal yang tidak dipenuhi, ini yang mereka tuntut," sambungnya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dia menyebut kliennya taat pada proses hukum yang berlaku.

"Semua orang harus tunduk, kalau sampai PN putuskan kembalikan uangnya (korban) sekian, maka dikembalikan tidak boleh travel tutup mata," ucap Amir.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Della Puspita Tak Ajukan Banding Seusai Kalah di Sidang Sengketa Mobil"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork