Sebanyak 41 jemaah haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban penipuan modus pemberangkatan haji furoda oleh travel Al Hijrah Nurul Jannah. Para jemaah merasa tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah buka visa haji mujalamalah atau haji furoda.
Kasus ini terungkap usai para korban melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel turut mengusut kasus dugaan penipuan modus pemberangkatan haji furoda ini.
"Kita melapor ke Polres karena kita tidak mau ada lagi korban berikutnya yang dilakukan oleh travel yang tidak bertanggungjawab," kata salah satu korban, Syamsinar kepada wartawan, Jumat (28/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Selasa (2/7/2024), berikut 5 hal diketahui soal kasus 41 jemaah korban penipuan haji furoda di Barru:
1. Korban Berangkat Haji Pakai Visa Ziarah
Syamsinar mengatakan pihak travel awalnya mengirimkan foto visa ke masing-masing jemaah namun ditutupi stiker. Dia mengaku dirinya dan jemaah lainnya baru menyadari jika visa tersebut bukan visa haji mujamalah atau furoda saat menuju Makkah.
"Nanti kami cek visa saat di bandara baru kelihatan bukan visa haji mujamalah sebagaimana yang dijanjikan saat awal. Akibat dari berangkat menggunakan visa multiple, pemerintah Arab Saudi melarang jamaah masuk ke Makkah selain visa haji," ungkap.
Dia menuturkan saat berada di Makkah owner Al Hijrah dan beberapa jemaah sempat diamankan polisi Arab Saudi. Dia juga mengungkap bahwa hampir setiap hari digerebek polisi Arab Saudi.
"Owner (travel) bersama jemaah lain sempat dibawa polisi Arab. Setiap hari kita digerebek," ungkap Syamsinar.
"Itu kerugian kita. Soal visa dan maktab yang tidak ada," tambahnya.
Selain itu, Syamsinar juga mengungkap bahwa tanda pengenal yang digunakan para jemaah di Arafah palsu. Kartu pengenal tersebut baru diberikan pihak travel saat berada di dalam mobil menuju Arafah.
"Semua pakai kartu orang lain. Tinggal disesuaikan dengan wajah jemaah dengan foto yang ada di pengenal," jelasnya.
2. Jemaah Protes Dikeluarkan dari Grup
Syamsinar mengaku pernah protes di grup WhatsApp terkait pelayanan travel yang tidak sesuai janji sebelum berangkat. Namun pihak travel justru mengeluarkannya dari grup tersebut.
"Saya dikeluarkan dari grup gara-gara mempertanyakan pelayanan travel," katanya.
Belakangan pihak travel kembali mengundangnya ke grup tersebut. Syamsinar pun tidak lagi mempertanyakan pelayanan yang diberikan pihak travel.
"Tapi lama-lama diundang lagi masuk grup. Setelah itu, saya tidak mau protes nanti saya dibuang disana (Makkah)," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
3. Pelapor Atas Nama Hantryke Umar
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin membenarkan adanya laporan dugaan penipuan jemaah haji. Dia menyebut korban mengaku tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana yang dijanjikan pihak travel.
"Benar, ada laporan masuk. Satu orang melapor atas nama Hantryke Umar (mewakili korban lainnya)," kata AKP Salehuddin.
Salehuddin mengatakan dari laporan Hantryke ada 41 orang yang menjadi korban termasuk Syamsinar. Pihaknya pun masih mendalami laporan dugaan penipuan tersebut.
"Ada 41 orang kalau dari pengakuan korban yang melapor. Jadi dia melapor mewakili teman-temannya yang lain," bebernya.
4. Al Hijrah Hanya Kantongi Izin Umrah
Kemenag Sulsel pun turun mengusut kasus dugaan penipuan modus haji furoda ini. Hasilnya, travel tersebut hanya mengantongi izin penyelenggaraan umrah di aplikasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) milik kemenag dengan Nomor SK 05062200075940001 bertanggal 11 Mei 2024.
"Travel umrah itu, melanggar kalau memberangkatkan haji. Sementara proses pemeriksaan," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Minggu (30/6).
"Pelanggarannya di situ karena dia penyelenggara umrah tapi menjanjikan jemaah untuk bisa melaksanakan haji melalui dia. Nanti dilihat apakah melalui travelnya atau nebeng di travel haji khusus yang lain," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
"Melanggar, mereka mengimingi-imingi warga yang mau berangkat haji dengan berbagai cara, termasuk harga murah," katanya.
5. Izin Al Hijrah Terancam Dicabut
Ikbal mengungkap dari hasil penelusuran sementara, travel tersebut melanggar karena memberangkatkan jemaah haji. Pihaknya pun mengusulkan agar izin usaha travel tersebut dicabut.
"Kami akan rekomendasikan ke pusat untuk pencabutan izin. Sementara proses, saya sudah tegaskan untuk anggota lakukan pemeriksaan," kata Ikbal.
Ikbal mengaku masih mencari keberadaan para jemaah korban travel tersebut untuk dimintai keterangan. Dia mengaku sejumlah korban belum pernah ada yang melaporkan kasus itu ke kemenag.
"Sudah saya suruh petugas cari, sementara bergerak itu mencari kontak jemaah. Iya (didalami) seperti apa yang dialami. Kami juga imbau kepada para korban agar pro aktif datang melapor ke kami," ujarnya.
Simak Video "Video Jalan Poros Kabupaten Barru-Soppeng di Sulsel Terendam Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)